REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membekuk dua mafia minyak dalam perkara penggelapan terhadap PT Palm Mas Asri di luar Dam Buoy Barat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ahad (8/8) dini hari.
Kedua pelaku penggelapan itu bernama Sugeng Triyono yang merupakan Kepala Kamar Mesin Take Boat Tirta Mas dan Bertha yang merupakan Direktur Utama PT Prima Reksa Mandiri. Direktur Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Edion, mengatakan kejadian bermula dari order PT Palm Mas Asri ke PT Prima Reksa Mandiri untuk melakukan bunker bahan bakar minyak jenis solar ke TB Tirta Mas sejumlah 20 ribu liter.
''Namun dalam pelaksanaannya, yang diisikan ke kapal hanya 7 ribu liter,'' kata Edion, di Jakarta Utara, Ahad (8/8) siang.
Dikatakannya, kecurangan dalam bunker BBM ke kapal TB Tirta Mas itu terjadi karena ada kerja sama antara pihak kapal TB Tirta Mas dengan pihak Prima Reksa Mandiri. ''Ada bukti receipt for bunker dari PT Prima Reksa Mandiri sejumlah 20 ribu liter dan PT Kanaya sejumlah 7 ribu liter,'' unkapnya.
Kepolisian, lanjut dia, selain menyita receipt for bunker itu juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti fotokopi surat penawaran, purchase order dari PT Palm Mas Asri, dan PT Prima Reksa Mandiri, bukti transfer Bank Mandiri, giro Bank Mandiri, serta tanda terima giro dari PT Prima Reksa Mandiri.
Edion menjelaskan, atas perbuatan yang mereka lakukan, PT Palm Mas Asri mengalami kerugian sebesar Rp 78 juta. ''Keduanya dikenakan Pasal 372 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan mereka diancam dengan pidana empat tahun penjara.''