REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok, Jabar kembali menertibkan balliho kampanye callon wali kota. Mereka giliran menurunkan baliho kampanye Badrul Kamal yang pernah menjadi wali kota Depok 2000-2005.
Menurut Kepala Dinas Satpol PP Depok, Sariyo Sabani, perintah pembongkaran sebenarnya sudah diberikan kepada DPP Partai Demokrat dan tim sukses Badrul melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 480/1455 tertanggal 7 Juni 2010. “ Namun karena tak cepat digubris, akhirnya kami yang melakukan pembongkaran paksa. Lagi pula, ini belum masuk waktunya masa kampanye Pemilukada,” katanya, Kamis (12/8), di Depok.
Baliho Badrul yang dibongkar terdapat di beberapa titik. Salah satunya baliho kampanye Badrul dan pasangannya Agus Suprianto --untuk maju dalam Pemilukada Depok 2010-- yang terletak di Jalan Juanda, Sukmajaya. Gambar tersebut juga melanggar Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum karena diletakkan di jalur hijau dan taman kota.
Ini juga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang pajak reklame. “Juga karena semuanya tidak membayar pajak ke pemkot,” tegasnya.