REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Muhammad Hasan, bisa terancam sanksi pemecatan. Hal ini terjadi jika isu yang beredar tentang pertemuan dirinya dan Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran Calon Pemilukada KPU Depok, Udi Bin Muslih, dengan salah satu calon yang maju Pemilukada Badrul Kamal, akhir pekan lalu di Hotel Sahid, Jakarta, terbukti kebenarannya.
Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) KPU, Jimly Ashidiqie, jika benar terjadi, ini termasuk dalam pelanggaran kode etik. ''Sanksinya bisa saja diberhentikan. Tapi hal ini tergantung tingkat kesalahan yang ia lakukan,'' katanya kepada Republika, Selasa (24/8).
Hal senada juga diutarakan Kepala Pusat Kajian Ilmu Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI), Sri Budi Wardani. Dikatakanya, tak hanya anggota KPU yang bisa dikenai sanksi, tapi juga calon.
''Karena bahaya kalau wasit bermain dengan pemain,'' katanya.
Diutarakan Sri lagi, masalah ini harus segera diselidiki kebenarannya. Pasalnya, masalah ini akan merambat pada citra KPU di mata publik. KPU bisa kehilangan kepercayaan sebagai sebuah badan yang netral. Sehingga akan berdampak pada munculnya ketidakpercayaan, tak hanya dari peserta pemilu tapi dari masyarakat luas. ''Dan ini berdampak pada proses demokrasi itu sendiri, sehingga tak akan berjalan secara baik,’ jelasnya.
Dalam Peraturan KPU, pemecatan terhadap anggota dapat dilakukan lewat serangkaian mekanisme. Pertama, pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan ini dapat melayangkan surat laporan ke KPU Provinsi.
Surat tersebut berisi permohonan untuk membentuk Dewan Kehormatan (DK) Daerah guna memeriksa Ketua KPU. Pelaporan juga bisa diberikan pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Depok. Nantinya badan ini akan memberi rekomendasi ke KPU Provinsi.
Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Depok, Sutarno, mengatakan, pihaknya kini sedang mengumpulkan kebenaran dan data pertemuan rahasia tersebut. Nantinya, pihaknya akan segera memanggil Ketua KPU beserta calon untuk dimintai klarifikasi.
''Jika fakta ini benar terjadi, kami akan segera melaporkan ke Badan Pengwas Pemilu (Banwaslu),'' tegasnya. ''Ini mengindikasikan KPU telah melakukan pelanggaran di mana mereka tak professional dan ada keberpihakan.''