Rabu 25 Aug 2010 03:03 WIB

Ketua KPU Depok Terancam Dipecat

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Muhammad Hasan, bisa terancam sanksi pemecatan. Hal ini terjadi jika isu yang beredar tentang pertemuan dirinya dan Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran Calon Pemilukada KPU Depok, Udi Bin Muslih, dengan salah satu calon yang maju Pemilukada Badrul Kamal, akhir pekan lalu di Hotel Sahid, Jakarta, terbukti kebenarannya.

Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) KPU, Jimly Ashidiqie, jika benar terjadi, ini termasuk dalam pelanggaran kode etik. ''Sanksinya bisa saja diberhentikan. Tapi hal ini tergantung tingkat kesalahan yang ia lakukan,'' katanya kepada Republika, Selasa (24/8).

Hal senada juga diutarakan Kepala Pusat Kajian Ilmu Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI), Sri Budi Wardani. Dikatakanya, tak hanya anggota KPU yang bisa dikenai sanksi, tapi juga calon.

''Karena bahaya kalau wasit bermain dengan pemain,'' katanya.

Diutarakan Sri lagi, masalah ini harus segera diselidiki kebenarannya. Pasalnya, masalah ini akan merambat pada citra KPU di mata publik. KPU bisa kehilangan kepercayaan sebagai sebuah badan yang netral. Sehingga akan berdampak pada munculnya ketidakpercayaan, tak hanya dari peserta pemilu tapi dari masyarakat luas. ''Dan ini berdampak pada proses demokrasi itu sendiri, sehingga tak akan berjalan secara baik,’ jelasnya.

Dalam Peraturan KPU, pemecatan terhadap anggota dapat dilakukan lewat serangkaian mekanisme. Pertama, pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan ini dapat melayangkan surat laporan ke KPU Provinsi.

Surat tersebut berisi permohonan untuk membentuk Dewan Kehormatan (DK) Daerah guna memeriksa Ketua KPU. Pelaporan juga bisa diberikan pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Depok. Nantinya badan ini akan memberi rekomendasi ke KPU Provinsi.

Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Depok, Sutarno, mengatakan, pihaknya kini sedang mengumpulkan kebenaran dan data pertemuan rahasia tersebut. Nantinya, pihaknya akan segera memanggil Ketua KPU beserta calon untuk dimintai klarifikasi.

''Jika fakta ini benar terjadi, kami akan segera melaporkan ke Badan Pengwas Pemilu (Banwaslu),'' tegasnya. ''Ini mengindikasikan KPU telah melakukan pelanggaran di mana mereka tak professional dan ada keberpihakan.''

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement