Jumat 27 Aug 2010 04:27 WIB

Daftar Pemilih Sementara Tangsel 690.919 Orang

REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangerang Selatan, Banten, mengumumkan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) yang akan memberikan hak suaranya dalam Pilkada pada Oktober-November 2010 sebanyak 690.919 pemilih. Anggota KPUD Tangerang Selatan Sam'ani di Tangerang, Kamis, mengatakan, dari jumlah DPS yang telah terdata, sebanyak 346.294 pemilih laki-laki dan 344.625 pemilih perempuan.

"Jumlah itu sudah merupakan hasil rekapitulasi di tujuh kecamatan," kata Sam'ani.

Ia mengatakan secara rinci, di Kecamatan Ciputat terdapat 100.937 pemilih, Kecamatan Ciputat Timur 101.946 pemilih, Kecamatan Pamulang 157.485 pemilih, Kecamatan Setu 36.458 pemilih, Kecamatan Serpong 72.270 pemilih, Kecamatan Serpong Utara 61.141 pemilih, dan Kecamatan Pondok Aren 160.682 pemilih.

Jumlah yang telah terdata sebagai DPS, kemungkinan akan terjadi penambahan lagi. Karena, setelah ditetapkan sebagai DPS, petugas ditingkat kelurahan akan kembali mendata. Bagi warga yang belum terdaftar, nantinya bisa melakukan pendaftaran di kantor kelurahan.

"Setelah proses pendaftaran di tingkat kelurahan, maka KPUD akan kembali merekapitulasi. Kemudian DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ungkap dia.

Sam'ani juga menambahkan, warga Tangerang Selatan diminta untuk memeriksa kembali data dirinya. Hal ini agar, hak suaranya dapat digunakan dalam Pilkada nanti. Sebab, banyak warga yang kurang peduli dengan kapasitasnya sebagai pemilih.

"Kami harapkan warga untuk bekerjasama dan mensukseskan Pilkada Tangerang Selatan serta menggunakan hak suaranya. Karena biasanya, DPT berpotensi terjadi polemik," ungkapnya.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement