Rabu 01 Sep 2010 01:26 WIB

Pelaku Penyuntikan Gas di Bekasi akan Dijerat Pasal Berlapis

Rep: Maryana/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Gatot Sunyato (31 tahun) korban ledakan gas elpiji yang diduga sebagai pelaku penyuntikan gas terancam dijerat pasal berlapis. Gatot saat ini masih dalam kondisi kritis dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Global Kota Bekasi karena 80 persen tubuhnya menderita luka bakar akibat ledakan.

Rumah yang disewa Gatot di Kampung Rawa Bogo Jalan Selatan Satu RT 001 RW 018 Nomor 66 Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, Jawa Barat porak poranda akibat ledakan gas elpiji pada Ahad (29/8) pukul 23.30 WIB.

"Dia kan masih kritis, namun jika dalam pemeriksaan dia terbukti melakukan penyuntikan gas maka dia akan diancam dengan pasal berlapis" kata Kepala Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Ade Ary Syam Indradi saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (31/8).

Pasal berlapis tersebut adalah pasal 53 UU No 2/2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman tiga tahun dan denda RP 30 miliar, pasal 8 ayat 1 tentang UU Perlindungan Konsumen ancaman lima tahun denda RP 2 miliar, dan pasal tentang Metrologi Legal.

Menurut Ade, pihak penyidik saat ini masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus ledakan tersebut. Pihak kepolisian juga masih mencari keberadaan kakak ipar korban, Darsono, yang juga sebagai teman bisnis korban untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian adalah 26 tabung ukuran tiga kilogram dan 16 tabung ukuran 12 kilogram.

Ade mengatakan indikasi adanya penyuntikan gas sebab di kamar mandi rumah kontrakan itu ditemukan dua batang selang pipa besi ukuran sekitar 10 centimeter, sebuah gas 12 kilogram yang di atasnya ada gas ukuran tiga kilogram.

"Pada saat ditemukan gas di dalam tabung yang berada di kamar mandi masih penuh, nah kami masih menunggu hasil dari puslabfor mengenai penyebab ledakan" ujar Ade.

Polisi juga menemukan gudang penyimpanan di dekat kandang ayam belakang rumah kontrakan itu berisi 53 tabung gas tiga kilogram. Menurut Ade, pihaknya masih menyelidiki temuan tabung gas di tempat tersebut. Sebab belum diketahui pasti apakah Darsono dan Gatot bekerjasama dengan aktivitas penyuntikan gas tersebut.

Akibat dari ledakan dahsyat tersebut, rumah kontrakan yang disewa Gatot hancur, kayu kusen dan teralis jendela besi rumah dua lantai itu terpental. Dinding tembok sebelah kiri rumahnya jebol, sebagian bangunan di lantai dua rumahnya turut hancur.

Tiga rumah lain yang berada di samping dan belakang rumah korban turut rusak. Keadaan terparah berada di bagian dapur rumah milik Sugino, Sanim, dan Sarjono.

Sementara itu, penyidik dari Kepolisian Sektor Jatiasih, Kota Bekasi, Aiptu Sentot Trihandoko saat di lokasi kejadian mengatakan, meskipun hasil dari Puslabfor Mabes Polri belum keluar namun jika dilihat dari sisa ledakan kemungkinan penyebab ledakan adalah tekanan gas yang besar. "Tekanan gas yang besar di ruangan yang pengap lalu masuk ke dalam aliran listrik, itu bisa menimbulkan ledakan keras" kata dia.

Perkiraan penyebab lain, lanjut Sentot, saat sedang melakukan aktivitas penyuntikan yang diduga dilakukan korban, ada sedikit percikan api dan ada sisa gas di udara. Karena ruangan yang sempit dan pengap maka kemungkinan terjadi ledakan yang amat keras.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement