REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, ikut bertanggung jawab terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anggota Pasukan Pengibar Bendera DKI Jakarta. KPAI juga menyesalkan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terkesan menutup-nutupi kasus tersebut.
Ketua KPAI, Hadi Supeno, mengaku prihatin dan mengacam kejadian yang menimpa anggota Paskibra yang tergolong masih di bawah umur. “Apabila dibiarkan akan menjadi preseden buruk di masa mendatang,” kata Hadi di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (2/9)
Hadi mengatakan, KPAI telah melalukan investigasi terkait dugaan telah terjadi pelecehan seksual, atau setidak-tidaknya tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh senior organisasi Purna Paskibra Indonesia (PPI) DKI terhadap 6 anggota Paskibra 2010 DKI. Ini terjadi pada 3-6 Juli 2010 di Lembaga Pendidikan Gerakan Pramuka Cibubur, Jakarta Timur.
Tindakan dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan dengan cara memerintah anggota paskibra putri untuk berjalan sepanjang 15 meter dari kamar mandi ke barak tanpa busana sehelai pun sebanyak 8 kali dengan di antaranya disaksikan oleh beberapa senior putri lainnya. Selain itu, para senior putra juga memerintahkan kepada anggota paskibra putra untuk melakukan push up dingin, dengan cara menyuruh mereka telanjang, kemudian dalam keadaan tak berpakaian mereka bertumpuk-tumpuk saling menindih.
Beberapa senior paskibra pun ada yang melakukan penamparan terhadap anggota paskibra putri yang sedang mengikuti latihan. Hadi mengaku telah menyurati gubernur untuk segera bertindak menangani kasus ini, namun sampai hari ini tidak respon positif dari Fauzi Bowo maupun dari Dinas Olah Raga dan Pemuda DKI yang memliki kewenangan untuk menangani kasus ini. Karena latihan persipana Paskibra DKI adalah kegiatan resmi dan rutin setiap tahun di bawah tanggung jawab Pemerintah DKI, KPAI meminta gubernur dan kepala Disorda DKI untuk meminta maaf secara terbuka kepada orang tua korban.
Selain itu, KPAI meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini secara serius dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, dengan mengacu pada ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 1. “Meminta anggota Paskibara yang masih dibawah umur merupakan perbuatan cabul, seperti yang tertuang dalam Undang-undang perlindungan. Kasus ini tidak cukup hanya menjerap pelaku dengan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, karena ini pasal karet,” kata Hadi.
Sementara itu, salah satu korban, Jusuf Ginting, mengatakan Pemprov DKI tidak cukup hanya menghukum secara administratif dan organisatoris terhadap pelaku, tapi harus mengambil langkah hukum sebagai itikad baik Pemda DKI. Sayangnya, langkah tersebut tidak dilakukan oleh Disorda DKI, sehingga orang tua korban terpaksa mencabut kembali 12 butir kesepakat antara orang tua korban dengan Disorda, untuk kemudian lebih memilih menempuh jalur hukum. “Kami juga telah membubarkan Forum Orang Tua Paskibra 2010 karena kami anggap sudah tidak perlu lagi adanya mediasi. Kita sudah menempuh langkah hukum,” kata Jusuf.