REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Pasca cuti bersama Idul Fitri, Bupati Bogor Rachmat Yassin alias RY mengadakan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor. Sidakdimulai sekitar pukul 08.15 WIB setelah melakukan apel rutin.
RY mengecek kehadiran SKPD di lingkungan sekretariat daerah (setda). Di sana diketahui ada beberapa SKPD yang tidak hadir tanpa ada keterangan. Tercatat dari 327 PNS di sana, ada delapan orang yang tidak hadir tanpa keterangan. 29 PNS yang masih cuti, dan tiga orang yang sakit dan disertai surat keterangan dokter.
Ternyata, di hari pertama masuk kerja, masih ada PNS yang bolos, dan yang masih cuti karena mudik. Menanggapi hal ini, RY mengatakan bagi PNS yang ketahuan bolos akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP no 53 tahun 2010 mengenai disiplin pegawai.
Para PNS yang indisipliner, lanjut RY akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan, bisa berupa teguran, penangguhan kenaikan jabatan, dan tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan. "Semua dilihat kembali jenis pelanggaran yang dilakukan," kata RY kepada wartawan disela-sela sidak kehadiran PNS, Selasa (14/9).