REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR—Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk aparat Polsek Bogor Timur. Ketiganya diketahui berinisial EF (35 tahun), SA (32) dan SU (36), warga Jampang, Kabupaten Sukabumi. Mereka ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya masing-masing. Ketiganya ditangkap Jumat lalu (17/9).
Penangkapan berawal dari laporan dari warga yang masuk. Polisi menerima beberapa laporan warga yang mengaku kehilangan sepeda motor di kawasan Ciheuleut, Bantarkemang, Kelurahan Baranangsiang dan Tajur.
Mendapat informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku curanmor ini akhirnya berhasil diringkus. Awalnya, mereka menyangkal telah melakukan aksi pencurian. Namun, setelah digeledah, ditemukan beberapa barang bukti berupa alat yang digunakan untuk mempermudah aksi kriminal mereka. Selain itu, petugas juga menemukan sepeda motor hasil kejahatan mereka.
Kapolsek Bogor Timur, Kompol Sahroni Kuswandi melalui Kanit Reskrim AKP Suharto mengatakan, dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa tiga unit sepada motor dan sembilan kunci leter T.
Menurut Suharto, awalnya petugas kesulitan menangkap para pelaku. Hal ini lantaran ketiganya cukup lihai untuk menghilangkan jejak. Ketiganya selalu berpindah tempat persembunyian. “Aksi mereka cukup rapi, tapi akhirnya dapat ditangkap,” katanya, Ahad (19/9).
Tiga pelaku curanmor ini ternyata masih memiliki satu anggota lagi. Hingga kini satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Sementara, satu pelaku lainnya dikejar, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka dijerat Pasal 363 KHUPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.