REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pengurus Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI) Mustika Jaya akhirnya menerima keputusan pemerintah kota Bekasi. "Sabtu malam (18/9) ada pertemuan dengan Ephorus pimpinan tertinggi HKBP, dan setuju dengan opsi ini " jelas Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhamad setelah rapat dengar pendapat di kantor Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPRD) kota Bekasi, Senin (20/9).
Mochtar mengatakan pihak HKBP telah setuju akan menggunakan gedung eks-OPP di Jalan Chairil Anwar untuk tempat ibadat kebaktian sementara. Gedung tersebut telah disewa oleh Pemkot Bekasi selama dua tahun dan dapat diperpanjang.
Selain itu, lahan yang disetujui oleh HKBP untuk tempat ibadah permanent adalah lahan Fasos/Fasum PT Timah di RT 02 RW kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi. Lahan seluas 2.500 meter per segi itu telah diserahkan kepada pemerintah kota Bekasi.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badruzzaman Busyairi mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi untuk pendirian gereja di lokasi lahan dari PT Timah itu. "Nantinya di lokasi fasos fasum tersebut akan berdiri masjid agung, vihara, puskesmas, kantor polisi, dan kantor koramil," kata dia.