Selasa 21 Sep 2010 02:53 WIB

DKI Godok Kurikulum Anti Korupsi

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dinas Kependidikan DKI Jakarta tengah mempersiapkan kurikulum anti korupsi yang akan disisipkan dalam mata pelajaran sebagai muatan lokal (mulok). Penyisipan kurikulum anti korupsi ini akan dilakukan di setiap tingkat pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas mulai tahun ajaran 2011. 

"Anti korupsi nantinya akan menjadi topik khusus beberapa mata pelajaran. Sepertinya, tidak dijadikan satu mata pelajaran terpisah karena mata pelajaran yang ada sekarang sudah terlalu banyak," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, Senin (20/9).

Pengadaan kurikulum anti korupsi berdasarkan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional. Pendidikan mengenai anti korupsi, menurut Taufik, sebenarnya lebih dititikberatkan pada aplikasinya dan tidak hanya sekedar menjadi wacana atau materi pengajaran saja.

Bentuk aplikasi anti korupsi memang sudah dilakukan di beberapa sekolah di Jakarta, diantaranya pengadaan kantin kejujuran. "Sekitar 60 hingga 70 persen sekolah di Jakarta sudah menyediakan kantin kejujuran. Ini juga bisa dijadikan latihan bagi siswa dalam mengaplikasikan anti korupsi," tutur Taufik.

Selain itu, penerapan kurikulum anti korupsi yang komprehensif bagi kognisi siswa, afeksi, hingga psikomotorik juga dilakukan saat jam masuk sekolah dan ujian. Beberapa sekolah sudah menerapkan sistem tanpa pengawas saat ujian ulangan harian.

"Tetapi perlakuan dalam hal pengawasan saat ujian ini tidak dilakukan pada semua sekolah. Disesuaikan klasifikasinya, ada sekolah yang dapat dilepas saat ujian, ada yang perpaduan kadang ada pengawas dan tidak, ada juga yang perlu diawasi," tutur Taufik.

Sementara itu, Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Firmansyah, mengaku mendukung rencana diterapkannya kurikulum anti korupsi sebagai muatan lokal. "Demi kemaslahatan bersama, pelajaran anti korupsi harus diajarkan sejak dini," kata Firmansyah. 

Menurut Firmansyah, kurikulum anti korupsi juga harus memiliki standar kompetensi yang berlaku tidak hanya untuk siswa didiknya saja, tapi juga berlaku  untuk gurunya juga. "Sehingga siswa dapat mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari melalui keteladanan gurunya. Standar kompetensi kurikulum anti korupsi ini juga harus bisa terukur, sehingga budaya korupsi di negara kita bisa dihilangkan sampai keakar-akarnya," tandas Firmansyah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement