REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Sejumlah tokoh agama, pemerintah, dan Kepolisian Kota Tangerang, Senin (20/9), melakukan deklarasi damai kerukunan antarumat beragama di Kantor Polres Metro Tangerang Kota. Deklarasi tersebut merupakan komitemen seluruh pihak di Kota Tangerang untuk mencegah tindakan anarkis dan bermusuhan antarumat beragama.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Tavip Yulianto, deklarasi damai tersebut merupakan langkah antisipasi terulangnya kasus HKBP di Ciketing Bekasi beberapa waktu yang lalu. Selain itu, deklarasi tersebut juga merupakan upaya mempertahankan Kota Tangerang tetap kondusif.
"Meskipun Kota Tangerang relatif aman, namun tetap saja potensi keretakan hubungan antarumat beragama tetap harus diwaspadai," kata Tavip kepada para wartawan.
Menurutnya, dari deklarasi tersebut, muncul kesepahaman tentang rasa persaudaraan dan persatauan di antara pemeluk agama yang berbeda. Karena, hal tersebut mencerminkan semangat 'Bhinneka Tunggal Ika' yang merupakan watak dari Bangsa Indonesia.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Antarumat beragama, Amin Munawar mengatakan, di dalam deklarasi itu terdapat enam poin yang harus disepakati. Salah satunya adalah tentang menjaga keharmonisan antar umat beragama. "Keharmonisan itu bisa dimulai dengan rasa saling menghargai dan menghormati," jelasnya.
Amin mengharapkan, seluruh pihak yang hadir dan menandatangani deklarasi tersebut, bisa mengajak seluruh umat untuk tetap berkomitmen menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Tangerang. ''Dengan begitu, Kota Tangerang bisa terhindar dari segala macam potensi merugikan dalam hubungan antar umat beragama,'' tegasnya.