REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan peraturan pembatasan penggunaan air tanah bagi gedung bertingkat. Hal ini terkait keluarnya Peraturan Daerah (Perda) baru terkait perizinan pembangunan gedung bertingkat lebih dari delapan lantai di seluruh kecamatan di Depok.
Menurut Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, aturan ini diberlakukan pada bangunan yang terjangkau instalasi air minum. “Hal ini guna mencegah amblasnya tanah. Meski pada dasarnya tanah di Depok bertektur keras sehingga kemungkinannya sangat kecil untuk amblas,” jelasnya pada sejumlah wartawan, Selasa (21/9).
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Nur mengatakan, akan segera memperluas jaringan instalasi air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Menurutnya, hal ini penting untuk menghemat penggunaan air tanah.