Kamis 23 Sep 2010 03:59 WIB

Panwaslu Depok akan Tegur Ketiga Balon Walikota

Rep: c21/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Panwaslu Depok akan melayangkan surat teguran kepada tiga calon yang maju dalam Pemulikada Depok yakni pasangan nomor urut dua yakni Yuyun-Pradi, pasangan nomor urut tiga yakni Nur-Idris, serta pasangan nomor empat yaitu Badrul-Agus. “ Surat itu berisi kewajiban ketiga pasangan tersebut untuk menurunkan semua baliho, spanduk dan alat peraga lain selama dua kali 24 jam, mulai hari ini (Rabu). Bila tidak kami akan menurunkan paksa baliho mereka dengan bantuan instansi terkait seperti Satpol PP Depok,” tegas Sutarno, ketua Divisi Pengawasan dan Tindak Lanjut Panwaslu Depok.

Ia mengatakan salut kepada pasangan nomor urut satu, Gagah Sunnu Soemantri dan artis Derry Drajat. Menurutnya, pasangan ini termasuk pasangan yang paling bersih pelanggaran. “ Hingga kini belum ada baliho dan spanduk mereka yang dipasang,” katanya lagi.

Sebelumnya, dua pasangan calon wali kota dan wakil walikota yang maju dalam Pemilukada Depok dilapor ke Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Depok, Rabu (22/9). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang keduanya lakukan sebelum masa kampanye dimulai. “ Pelaporan ini terkait pemasangan logo Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB) pada baliho besar Badrul-Agus yang diletakkan di Jalan Margonda,” katanya pada Republika, Rabu (22/9). “ Pasalnya secara yuridis kedua partai tersebut telah ditentukan sebagai partai pendukung pasangan nomor dua bukan nomor empat."

Selain itu, pelaporan juga dilakukan Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) terhadap pasangan nomor urut tiga, Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad. Dikatakannya pelaporan terkait penggunaan mobil dinas wali kota bernomor B 1827 RFQ dengan jenis Mitsubishi berwarna hitam, saat halal bihalal dan apel siaga pemenangan Nur-Berkhidmat, Sabtu (18/9) lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement