Kamis 23 Sep 2010 04:01 WIB

Polres Depok Batasi Jumlah Kendaraan Peserta Pemilukada

Rep: c21/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Kepolisian Resort (Polres) Depok memberikan batasan jumlah kendaraan yang digunakan para calon untuk melakukan pawai kampanye. Kapolres Depok, Ferry Abraham mengatakan hal ini perlu mengingat jalan-jalan protokol yang digunakan dalam aksi merupakan jalan milik umum. '' Kalau terlalu banyak kendaraan, kita takutkan menganggu masyarakat sekitar,'' katanya pada sejumlah wartawan.

Lebih lanjut diutarakannya, batasan juga akan diberlakukan pada penggunaan mobil bak terbuka. '' Mobil itu kan sebenarnya buat barang, bukan buat manusia. Ini kita lakukan untuk keselamatan bersama,'' ujarnya lagi.

Rencananya, untuk pawai kampanye, calon hanya boleh menggunakan lima mobil dan 20 motor saja. Ferry menuturkan hal ini bukanlah putusan Polres Depok semata melainkan musyawarah bersama dengan KPU, Panwaslu dan tim sukses calon.

Guna pengamanan Pemilukada, Polres Depok menurunkan 900 aparat atau sekitar 2/3 kekuatan personil. Bahkan masing-masing calon akan ditemati dua personil polisi untuk mengawal kegiatan mereka sehari-hari.

Pemilukada Depok rencananya berlangsung Sabtu, 16 Oktober 2010. Jadwal kampanye telah ditetapkan KPU, mulai 29 September-12 Oktober. Pada tanggal 29, rencananya para calon akan melakukan pemaparan visi misi di depan rapat paripurna DPRD Depok dan deklarasi damai.

Setelah itu, dimulailah kampanye bergantian para peserta Pemilukada selama 12 hari yang diawali dengan calon nomor urut dua. Kemudian di hari berikutnya kampanye calon nomor urut empat, lalu disusul dengan kampanye nomor urut satu, dan diakhiri kampanye oleh nomor urut tiga.Sementara, di hari terakhir kampanye, 12 Oktober, rencananya para kandidat akan melakukan debat terbuka di muka publik.

Ferry mengharapkan para kandidat calon dan tim suksesnya mematuhi semua aturan yang dibuat. '' Ini untuk kelancaran dan kesuksesan Pemilukada ini sendiri,'' tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement