Sabtu 25 Sep 2010 02:21 WIB

Mayat Bayi Perempuan Mengambang di Kali Cilebut

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan warga mengambang di Kali Cilebut, Desa Pabuaran, RT 2 RW 5, Bojong Gede, Jumat (24/9). Saat ditemukan, mayat bayi yang berumur beberapa bulan itu tak mengenakan pakaian dan hanya ditutupi sebuah kantong plastik berwarna hitam.

Menurut Kepala Kepolian Sektor (Kapolse) Bojong Gede, AKP Suharto, mayat ditemukan 10.00 WIB. Saat itu, Hendro (40 tahun), salah seorang warga sedang membersihkan kali bersama warga lainnya.

''Saat ia sedang memilah sampah plastik di kali itu, tiba-tiba ia melihat di pinggiran kali ada gumpalan daging di sebuah plastik hitam. Saat dibuka ternyata di dalamnya ada mayat bayi,'' ujar Suharto saat dihubungi melalui telepon.

Kini mayat bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diotopsi. Suharto memperkirakan, bayi itu baru beberapa jam dibuang karena kondisi tubuhnya belum membusuk.

Saat disambangi ke lokasi kejadian, beberapa warga mengaku kemungkinan bayi berasal dari desa lain dan terbawa arus kali ke Desa Pabuaran. Pasalnya, di desa tersebut tak ada warga yang sedang hamil atau baru melahirkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement