Selasa 28 Sep 2010 01:02 WIB

Daerah Tangkapan Air di Jakbar Menyusut Hingga 15 Persen

Rep: C22/ Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Daerah tangkapan air di Jakarta Barat setiap tahunnya menurun. Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Jakarta Barat Supardiyo mengatakan penurunan itu berkisar 10-15 persen setiap tahun. Penyebabnya, kebutuhan masyarakat atas pemukiman dan pergudangan tak bisa terelakkan.

“Akibatnya, daerah tangkapan air banyak berkurang,” katanya saat ditemui pada Senin, (27/9).

Daerah tangkapan air itu kini sudah menjadi lahan kritis atau sudah terjadi degradasi lingkungan. “Dibanding daerah lain, Jakarta Barat tingkat penurunannya masih sedang,” katanya.

Ia mengatakan wilayah yang daerah tangkapan airnya paling parah terdapat di Jakarta Pusat. Sebab, daerah tangkapan airnya hanya terletak di Monas sedangkan beban bangunannya sudah terlalu banyak.

Untuk Jakarta Barat, daerah yang sudah mengkhawatirkan antara lain Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng dan Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres. Di sana, ujar Supardiyo, penurunan itu sudah terjadi beberapa tahun lalu. Indikatornya genangan air tetap ada meskipun pengecoran dan peninggian jalan sudah dilakukan pemerintah setempat.

Menurutnya, di Jakarta Barat masih bisa dimaksimalkan untuk daerah tangkapan air. Daerah tangkapan air mempunyai arti strategis untuk menjaga kelanjutan pasokan air. Selain itu, daerah ini juga dipakai sebagai tempat penyimpan (reservoir) ketersediaan air untuk menopang kelanjutan hidup manusia.

Bagaimana sumber-sumber air itu tetap tersedia dan bisa dimanfaatkan dari sisi kuantitas maupun maupun kualitas sangat tergantung pada kondisi daerah tangkapan air atau daerah yang menjadi lokasi sumber air. “Mungkin bisa 30-40 persen dari luas wilayah Jakarta Barat sekitar 127,11 km2,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement