REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota masih mengejar pelaku penculikan anak dib awah umur yang dijadikan pengemis.
"Kami sudah menangkap AI (14 tahun) dari keterangannya ada pelaku lain" ujar Kanit Resmob Polresto Bekasi, AKP Sutoyo, Selasa (29).
Sutoyo mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pengejaran pelaku lain inisial NBS (16) dan pelaku lain yang disebut tersangka AI sebagai pria bertopeng.
"Saya disuruh Nico dan temannya yang selalu menutup wajahnya" jelas AI saat ditemui diruang Resmob Polrest Bekasi.
AI dan komplotannya menculik tiga anak di depan pasar swalayan Naga, Kranji, kecamatan Medan Satria Kota Bekasi pada Jumat (25/9) malam.
Ketiga korban adalah MN (5), ZF (5) dan Es (9), mereka beralamat di Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
AI melakukan aksinya saat orangtua korban sedang sibuk berbelanja, dengan diimingi mainan dan makanan ketiga korban masuk dalam perangkap rayuannya. "Saya bawa kabur mereka dengan naik angkutan umum" jelas AI warga kampung Cikidang Pelabuhan Ratu itu.
Saat angkutan umum melintas didepan Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Patriot Jalan A yani, dua korban yaitu ZF dan Es menangis kencang, lalu AI mengajak ketiga korban turun dari angkutan umum terebut.
Karena tak kunjung berhenti menangis, AI menaikkan ZF dan Es ke angkutan umum ke arah Kranji. Sementara MN tetap dibawa oleh AI menuju terminal Baranangsiang, Kota Bogor dan diperintahkan untuk mengemis. "AI kami ringkus pada Ahad (26/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB depan stasiun Kranji" kata Sutoyo.
Tertangkapnya AI bermula dari ibunda korban, Ambar Saridewi (33) sedang melintas di sekitar Stasiun Kranji, dia melihat anaknya MN."Saya lihat anak saya sama si pelaku, saya langsung teriak dan pelaku dipukulin warga" jelas Ambar.
Ambar mengaku terus berusaha mencari anaknya sendiri dan melaporkan ke polsek Bekasi Barat. "Saya nggak bisa tidur selama tiga hari, saat dia hlang saya terus cari dia" ujar Ambar sedih.
Sementara MN saat ditemui di ruang Resmob terlihat selalu menyembunyikan wajahnya dipelukan ibundanya. Dia terlihat trauma dan ketakutan.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Imam Sugianto, mengatakan sedang memburu tersangka lainnya. "Tersangka Nico pernah menculik lima anak pada januari 2010," kata Imam.
Imam mengatakan, pelaku melanggar Pasal 328 KUHP tentang penculikan anak, Undang-undang Perlindungan Anak No 23/2002, dan UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Anak. "Ancamannya 15 tahun penjara," kata dia.
Imam juga mengimbau kepada para orangtua agar selalu waspada saat mengajak anaknya berbelanja, dan saat sedang berada di keramaian.