Kamis 30 Sep 2010 03:28 WIB

2030, Penduduk DKI Dibatasi Hingga 12 Juta Jiwa

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jumlah penduduk di DKI Jakarta tidak melebihi 12 juta jiwa pada 2030. Pembatasan jumlah penduduk ini masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) 2010-2030 DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil sensus penduduk 2010 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) DKI, jumlah penduduk di DKI Jakarta saat ini sebanyak 9,58 juta jiwa. Artinya, 20 tahun lagi, Pemprov DKI harus bekerja keras untuk menjaga pertumbuhan penduduk sebanyak 2,42 juta jiwa atau sebanyak 121 ribu jiwa per tahunnya.

Deputi Gubernur DKI Bidang Pengendalian Penduduk dan Pemukiman, Margani Mustar, mengatakan, masalah pengendalian penduduk memang menjadi perhatian khusus Pemprov DKI mengingat jumlah penduduk yang dari tahun ke tahun terus bertambah dengan pesat. Karena itu, dalam Raperda RTRW DKI 2010-2030 ditargetkan jumlah penduduk di Kota Jakarta tidak melebihi 12 juta jiwa.

Menurut Margani, Pemprov DKI telah menyiapkan 3 program untuk melakukan pembatasan jumlah penduduk seperti yang tertuang dalam Raperda RTRW 2010-2030. Yaitu, melalui operasi yustisi kependudukan, transmigrasi, dan keluarga berencana (KB).

“Ketiga program ini akan kami optimalkan selama 20 tahun ke depan. Hal ini penting dilakukan karena pemicu terjadinya masalah lingkungan dan sosial yaitu karena kepadatan penduduk,” kata Margani di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (29/9).

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) DKI, Tuty Muliaty, mengatakan salah satu langkah penekanan jumlah penduduk yang efektif dan efisien melalui program KB yang dinilai mampu mengendalikan tingkat kelahiran. “KB merupakan satu-satunya program pengendalian penduduk yang dilakukan secara alamiah dan sehat,” kata Tuty.

Untuk mendorong warga Jakarta berpartisipasi melakukan KB, pihaknya telah melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 162/2010 tentang Pelayanan Keluarga Berencana (KB) di seluruh wilayah DKI Jakarta. Tidak hanya sebatas itu, BPMPKB DKI juga akan memberikan pelayanan gratis terkait perencanaan kelahiran atau KB, khususnya kepada Pasangan Usia Subur (PUS) yang berusia antara 14 hingga 49 tahun atau masih menstruasi.

Layanan program KB gratis dapat dinikmati penduduk DKI Jakarta di seluruh puskesmas kecamatan dan kelurahan serta rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemprov DKI Jakarta. Alokasi anggaran yang disediakan untuk program KB gratis ini sebesar Rp 16 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2010.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement