Selasa 02 Nov 2010 11:40 WIB

Pembangunan Rumah Ibadah Dominan Memicu Konflik

Rep: c21/ Red: irf

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Pembangunan rumah ibadah menjadi pemicu paling dominan munculnya konflik antar umat beragama di Kabupaten Tangerang, Banten. Sepanjang 2009 hingga Mei 2010, tercatat 17 kasus terjadi karena masalah ini. Prosedur pembuatan izin pembangunan rumah ibadah yang tak ditempuh dengan benar dan sarat penyelewengan menjadi salah satu faktornya.

“Pembangunan rumah ibadah, seringkali potong kompas dengan cara menyuap pihak tertentu yang mempunyai kewenangan, “ ujar Anik Farida, salah seorang peneliti  Balai Penelitian dan Pengembangan Agama dalam Seminar Hasil Penelitian Peta Kerukunan Antar Umat Bergama di Provinsi Banten, Senin malam (1/11). “Sehingga seolah-olah warga setempat menyetujui pembangunan tersebut dengan manipulasi tanda-tangan, padahal ketika ditanya mereka tak tahu menahu tentang pendeirian bangunan ibadah.”

Selain itu, kesenjangan budaya antara pemeluk agama pendatang dan penduduk asli setempat juga menjadi akar masalah lainnya. Di Kabupaten Tangerang contohnya, terdapat persinggungan budaya antara pendatang yang beretnis Batak-Kristen dan penduduk Tangerang-Muslim. “Fenomena merebaknya pembangunan gereja di sana-sini yang membuat kebisingan dengan nyanyian asing di telinga warga, ditambah dengan banyaknya deretan parkir kendaraan saat kebaktian yang memadati jalan kampung ataupun perumahan seringkali dianggap mengganggu oleh warga asli yang tidak tahu mengapa mereka melakukan hal tersebut dan jarang memiliki kendaraan,” katanya.

Menurut Anik, penegakkan hukum bagi para pelaku manipulasi tanda tangan persetujuan ibadah wajib dilakukan agar konflik dapat diredam. Selain itu, dialog antarelemen masyarakat untuk saling mengenal, menghormati dan memberi pemahaman satu sama lain mutlak perlu agar konflik tak terus terjadi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement