REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Enam terperiksa polisi Sektor Johar Baru diawasi penuh setelah diperiksa Tim Pencari Fakta (TPF) Polda Metro Jaya terkait penembakan Mahasiswa Universitas Bung Karno, Farel Restu, di Jl Diponegoro, Perbatasan Menteng dan Senen, Jakarta Pusat, 20 Oktober lalu. Mereka dilarang pergi ke mana-mana dan terus dijaga anggota Provost Polda Metro Jaya.
Salah satu dari enam terperiksa berpangkat ajun komisaris. Dia merupakan bagian dari personil yang ikut mengamankan demo. "Dia bukan pemegang komando," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di kantornya, Selasa (2/10). Lainnya berpangkat di bawahnya. Boy mengaku masih fokus ke penyelidikan oknum kepolisian.
Boy mengatakan, pemeriksaan mahasiswa akan dilaksanakan setelah pemeriksaan anggota kepolisian selesai. "Nanti akan ada waktu lain. Kami tuntaskan dulu pemeriksaan polisi," ujarnya.
Meskipun pemeriksaan terus berjalan, bukan berarti hasilnya sudah bisa disampaikan. Boy mengatakan, pihaknya masih terus menganalisa. TPF yang terdiri dari provost, intel, dan reserse, masih meneliti asal proyektil yang bersarang di kaki Farel.
Ketika demo, memang anggota polisi mengeluarkan tembakan. Salah satu tembakan mengarah ke bawah dan memantul ke jalan hingga bersarang di kaki Farel. "Proyektil itu belum diketahui dari senjata siapa. Nanti dalam persidangan akan terungkap," terangnya.
Boy mengatakan, mereka diduga melanggar disiplin kepolisian, yaitu mengeluarkan tembakan tanpa ada perintah. Bahkan, ada salah seorang dari mereka menembak mengarah ke kaki pengunjuk rasa.
Kabid Humas menambahkan saat itu anggota belum menggunakan protap anti anarkis yang membolehkan tembakan yang melumpuhkan. Ketika itu, tambahnya, polisi menggunakan protap pengamanan demonstran.
Rencananya, mereka akan disidang oleh Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hamidin. Mereka terancam terkena sanksi teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga penahanan.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman mengatakan akan memproses kedua belah pihak, polisi dan mahasiswa. "Tidak adil kalau hanya salah satu pihak yang diproses," terangnya. Dia memastikan, mereka yang terbukti melanggar tindak pidana akan dihukum.
Demo 20 Oktober lalu berlangsung ricuh. Ratusan mahasiswa memblokir Jl Diponegoro. Mereka juga melempari anggota kepolisian dengan batu. Aksi dorong-mendorong hingga bentrok saling memukul juga terjadi.
Salah satu anggota kepolisian, Ajun Komisaris Suraji, terluka. Polisi kemudian mengeluarkan tembakan peringatan berkali-kali. Salah satu tembakan itu memantul hingga bersarang di kaki Farel.