REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Reklame tak berizin masih banyak di pelbagai sudut Kota Bekasi, Jabar. Berdasarkan data Dinas Pertamanan, Pemakaman Umum, dan Penerangan Jalan Bekasi, per bulan terdapat sekitar 30 reklame tak berizin.
Secara keseluruhan, saat ini di Kota Bekasi terdapat sekitar 4.000 reklame yang tersebar merata di berbagai wilayah. Reklame liar adalah yang tidak berizin atau telah memiliki izin namun telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang.
Pencabutan reklame liar dilakukan pemkot Bekasi secara berkala 3 bulan sekali. Reklame liar mengurangi pendapatan asli daerah Pemkot Bekasi hingga Rp 500 juta per tahun.
Tiap tahun memang terdapat penurunan jumlah reklame liar yang ditindak Pemkot Bekasi. "Tapi jumlahnya tidak signifikan," kata Dedi Suryadi yang mewakili kepala seksi Reklame, Dinas Pertamanan, Pemakaman Umum, dan Penerangan Jalan Kota Bekasi, Selasa (2/11) di Bekasi.
Maraknya reklame liar disebabkan pemahaman masyarakat yang kurang terhadap peraturan yang ada. Mereka asal memasang reklame tanpa mengetahui prosedur perizinannya.
Padahal Pemkot, menurut Dedi, sudah cukup toleran terhadap pihak pemilik reklame liar. Sebelum mencabut reklame, pemkot melakukan pendekatan persuasif pada pemilik. Jika sudah diberi peringatan, mereka tetap mangkir membayar pajak, baru pemkot mencabut paksa reklame. "Mencabut reklame kan juga butuh biaya," tutur Dedi.