REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor berdemo di Kantor Walikota Bogor, Rabu (3/11). Para buruh ini menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar segera menaikkan Upah Minimum Kerja (UMK) buruh sesuai dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dikeluarkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bogor senilai Rp 1.090 ribu.
DPK mengeluarkan angka tersebut berdasarkan riset yang dilakukan dengan sejumlah pekerja, dinas terkait, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan perguruan tinggi. '' Kami tidak mau susah terus. Kami ingin hidup layak,'' ujar salah satu buruh, Eep, dalam orasinya.
Menurut Eep, upah yang selama ini mereka terima masih di bawah standar. Hal ini tentu tak bisa memenuhi biaya kehidupan yang kini semakin mahal.
Kenyataan serupa juga diutarakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kota Bogor, Diding Isan. Pihaknya pun menuntut Walikota Bogor segera menghilangkan upah Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dianggap terlalu kecil dan kerap disalahgunakan oknum pengusaha nakal.
Sebagaimana diketahui, upah minimal yang diatur Pemkot Bogor dibagi menjadi dua, yakni UMK dan UKM. Nilai UMK yang ada sebesar Rp 971 ribu sedangkan UKM hanya Rp 836 ribu. ''Jadi, kami hanya ingin ada satu upah yakni UMK dan UMK itu harus sesuai dengan KLH,'' ujarnya pada Republika.
Para pendemo datang sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka datang dengan membawa bendera, spanduk besar, dan membagikan kertas-kertas berisi aspirasi mereka. Selain upah, mereka juga meminta pemerintah menghapuskan sistem pekerja kontrak.
Sebelum mendatangi balaikota, para buruh sempat longmarch dari Tugu Kujang, di Jalan Pajajaran. Setengah jam setelah berorasi, perwakilan buruh pun diterima Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Pemkot Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Pemkot Bogor, Samson Berubah mengatakan, pihaknya telah menyetujui penghapusan upah UKM. '' Jadi mulai tahun ini hanya ada satu nilai upah yakni UMK saja,'' jelasnya.