Selasa 09 Nov 2010 05:58 WIB

Putuskan Berjilbab, Karyawati Blitzmegaplex Dimutasi Dadakan

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kemegahan gedung sinema Blitzmegaplex agaknya kurang menggambarkan penghargaan tinggi terhadap pegawainya. Salah satunya yang menimpa Ayudia Satta, seorang pegawai PT Graha Layar Prima atau yang disebut Blitzmegaplex. Ayu mengadu ke LBH Jakarta dan Komnas HAM setelah dimutasi karena menggunakan jilbab.

Ayu merupakan supervisor operasional di Blitz Megaplex Teras Kota, BSD City. Saat Ayu memutuskan menggunakan jilbab, perusahaan melakukan mutasi pada Ayu.

"Saya merasa diperlakukan tidak adil," ujar Ayu saat audiensi di kantor Komnas HAM, Senin (8/11). Ketidakadilan dirasakannya karena perusahaan mempunyai ketentuan yang menyatakan karyawan yang bekerja di bagian operasional. Ia pun tidak diperbolehkan untuk melakukan penambahan pada seragamnya, termasuk menggunakan jilbab saat bekerja.

Kronologinya, per tanggal 3 Juli 2010 lalu, Ayu memutuskan mulai memakai jilbab. Tak disangka, dua hari  kemudian, ia langsung dirumahkan. Alasan lainnya, imbuh dia, pemakaian jilbab juga terkait pencitraan perusahaan. ''Kejanggalannya, saat pertemuan dengan manajemen, baru dibuat aturan larangan berjilbab. Yang memerintahkan atasan langsung. Lalu, melaporkan ke manajemen akhirnya mereka koordinasi soal keputusan itu. Keputusan diambil Pak Herman manajemen operasional. Padahal di kontrak kerja, nggak ada sama sekali,"sebut Ayu.

Ayu berharap, sikapnya dengan mengadu ke LBH Jakarta dan Komnas HAM bakal memperjelas posisi hukumnya. Pasalnya,setelah hampir empat tahun berkarya di perusahaan tadi, ia tak merasa melakukan kelalaian. "Saya ingin dibantu. Karena awalnya saya yakin tidak ada alasan memecat, karena saya tidak mengerjakan pekerjaan dengan lalai," jelasnya.

Seusai audiensi  Komisioner Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak mencermati, ada sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi. "Indikasi kuat Blitzmegaplex melanggar HAM dengan melarang memakai jilbab,"ujarnya.

Selain itu, Johny melihat pula ada dugaan melanggar hak buruh. Lantaran Blitzmegaplex tidak mempunyai serikat pekerja. Kesalahan ketiga, sudah ada negosiasi antara manajemen dan Ayu dalam kontrak kerja, tapi manajemen mereka melanggar. Selanjutnya, Komnas HAM akan meminta klarifikasi pertama apakah ada peraturan soal penggunaan jilbab.

"Kami meminta disnaker memeriksa perusahaan karena belum ada peraturan perusahaan (soal jilbab) termasuk serikat,  setelah itu baru kita panggil," tegas Johny.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement