REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Proses hukum insiden Ciketing memasuki tahap baru. Tim Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap II tersangka insiden Ciketing, kepada Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis (11/11). Pelimpahan itu dilakukan melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharso, setelah pihaknya menerima berkas dari Polda Metro Jaya. Total jumlah berkas ketiga belas tersangka yang diterima kejaksaan berjumlah delapan berkas. Selain berkas penyidikan, dilimpahkan juga penahanan para tersangka dan barang bukti.
Semua berkas akan segera dipelajari oleh jaksa penuntut umum (JPU). Suharsono mengharapkan proses penyusunan dakwaan diharapkan telah rampung sebelum batas masa penahanan oleh pengadilan negeri habis. "Kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi," kata Suharso.
Batas masa penahanan sendiri 20 hari setelah berkas dilimpahkan. Pelimpahan itu juga diakui kuasa hokum ketiga belas tersangka, Novrianto Sumantri. "Saat ini mereka sedang menjalani proses pemeriksaan secara administrasi," ujarnya.
Selama proses itu, penahan sebelas dari tiga belas tersangka dilimpahkan ke lembaga pemasyarakatan Bulak Kapal, Kota Bekasi. Pemindahan itu, lanjut Novrianto, dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh JPU.
Kesebelas tersangka yang penahanannya dilimpahkan ke LP Bulak Kapal adalah Ustadz Murhali Barda (37), Aji Ahmad (28), Ade Firman (20), Ismail bin Abdulah (28), Dede Tri Sutisna (24), Nunu Nurhadi (29), Panca Rano Vid (25), Khaerul Anwar (18), Kiki Nurdiansyah (18), Roy Karyadi (27),dan Supriyanto (25).
Sedangkan dua tersangka lain HK (17) dan HN (17) tidak ikut ditahan. Keduanya mendapat penangguhan penahanan karena masih di bawah umur.
Pasal yang dituntut kepada setiap tersangka tersangka bervariasi sesuai dakwaan perannya masing-masing. Umumnya mereka akan dituntut pasal 170 mengenai bersama-sama melakukan kekerasan; pasal 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan; dan pasal 351 mengenai penganiayaan. Untuk ustadz Murhali Barda, menurut Novrianto, akan dikenai pasal 160 mengenai penghasutan.