REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Beberapa jam sebelum Pemilukada Kota Tangsel dilaksanakan, Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (13/11) dini hari, menangkap lima orang pemilih palsu. Kelima orang itu diduga kuat diperintahkan oleh tim sukses salah satu pasangan calon untuk memilih jagonya.
Menurut Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muslih Basyar, kronologis penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 11, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel kepada pihak panwaslu. Mendapat laporan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB Muslih memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran laporan itu.
“Ternyata benar, kami mendatangi salah satu rumah kontrakan di sekitar TPS itu dan mendapatkan lima orang yang memiliki lima buah surat undangan pemilih palsu,” ujar Muslih, Sabtu (13/11) pagi.
Muslih mengatakan, salah satu dari kelima orang itu bernama Nunung. Menurutnya, Nunung tinggal di kontrakan itu bersama suaminya namun tidak memiliki KTP Kota Tangsel. Tiga orang lainnya, lanjut Muslih, tidak memiliki KTP sama sekali. Muslih mengatakan, kelima orang tersebut memiliki surat undangan pemilih yang sesuai nama mereka namun mereka tidak terdaftar di dalam DPT (Daftar Pemilih Sementara) yang ditetapkan oleh KPUD Kota Tangsel.
Menurut Muslih, kelima orang itu mengaku disuruh oleh salah satu tim sukses pasangan calon walikota dan wakil walikota untuk memilih pasangan itu. Namun, mereka belum mau menyebutkan nama tim sukses pasangan calon itu. “Saat ini mereka masih kami amankan dan masih kami periksa,” ujar Muslih.
Menurutnya, jika kelima orang itu terindikasi melakukan tindak pidana, pihaknya akan melaporkan mereka ke pihak kepolisian. Sehingga, penyelidikan akan lebih intensif dan bukan tidak mungkin mereka akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Pemilukada Kota Tangsel ini adalah yang pertama kali dilaksanakan sejak Kota Tangsel memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang tahun 2008 lalu. Pemilukada ini akan memilih walikota dan wakil walikota definitif selama lima tahun ke depan. Sebelumnya, Kota Tangsel dipimpin oleh Pjs (Penjabat Sementara) walikota HM Shaleh pada periode Januari 2009-Juli 2010 dan saat ini dipimpin oleh Pjs Eutik Suarta periode Juli 2010-Januari 2011.
Pemilukada ini diikuti oleh empat pasangan calon walikota dan wakil walikota. Empat pasangan calon itu adalah Yayat Sudajat-Norodom Sukarno (Nomor urut 1), Rodhiyah-Sulaeman Yasin (Nomor urut 2), Arsid-Andre Taulany (Nomor urut 3), dan Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie (Nomor urut 4).