REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dari 70 truk yang melintas di Jalan Raya Pelabuhan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebanyak 51 truk atau 70 persen melakukan pelanggan. Tim gabungan mengandangkan 19 truk, selebihnya dikenai tilang.
"Dari 70 kendaraan yang melintas, 51 kedapatan melakukan pelanggaran," kata Soedirman, Ketua Organda DKI Jakarta kepada Republika, Selasa (16/11). Razia kali ini, kata Soedirman, lebih mengarah kepada penertiban administratif. " Baru sebatas penertiban administratif, truk yang tidak dilengkapi surat-surat ataupun kadaluarsa surat-suratnya itu yang kami razia," ujar dia.
Sekitar 70 persen dari truk yang melintas kedapatan melakukan pelanggaran. "Lantaran tidak dilengkapi surat-surat, 19 truk harus dikandangkan dan distop ijin operasinya, Sedangkan 29 truk ditilang dan di BAP di Polda Metro Jaya, karena surat-suratnya mati, Tiga lainnya ditilang karena perlengkapan tidak layak seperti spanduk yang terlalu besar dan kunci kontainer tidak terpasang," jelas Soedirman.
Soedirman mengatakan sembilan belas truk yang dikandangkan akan dikirim ke tempat penampungan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Tanah Merah, Jakarta Utara. Pelanggaran-pelanggaran lainnya antara lain, ada truk yang menggunakan plat nomor kendaraan yang dibuat dari kardus. Juga truk trailer yang berplat hitam. "Seharusnya truk trailer tidak boleh berplat hitam, tapi masih banyak yang pakai," ujar Soedirman.
Razia ini dilakukan oleh 70 personil gabungan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sudin Perhubungan Jakut, Polda Metro Jaya, Direktorat Jenderal Darat Kementerian Perhubungan, Skogar, Pelindo 2, dan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.
Kedepannya, kata Soedirman, razia akan memeriksa tahun pembuatan kendaraan. "Karena truk-truk yang sudah tua seharusnya tidak beroperasi lagi di jalan," katanya. Razia juga akan dilakukan empat kali dalam sebulan. "Supaya truk-truk ini lebih tertib," tandasnya.