REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang terletak di Jalan Masjid Amaliah, persis di depan Pasar Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kamis (18/11). Pedagang yang menilai pembongkaran tersebut tebang pilih, sempat adu mulut dengan petugas.
Salah satu pedagang, Dede Suhendar(35), dengan tegas menolak pembongkaran paksa tersebut. Pasalnya penertiban tersebut hanya dilakukan di wilayah tersebut. Padahal PKL di wilayah tersebut berjumlah 460 dan tersebar di beberapa titik.
Ia pun beranggapan bukan pembongkaran yang seharusnya dilakukan pemerintah. ''Pemerintah Kabupaten seharusnya memberikan solusi untuk PKL, bukan melakukan pembongkaran seperti ini,'' ujar pedagang warung makan ini pada para wartawan.
Hal senada juga diutarakan Ketua Paguyuban PKL Pasar Ciawi, Cecep S (55). Ia bahkan berniat mengadukan pembongkaran tersedur ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor. ''Kami di sini tidak gratis. Setiap hari kami mengeluarkan uang distribusi kepada petugas itu sebesar Rp 3 ribu,'' protesnya.
Selain itu, ia pun akan mengadukan ini ke Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY). '' Karena, pada waktu masa kampanye calon Bupati Bogor, RY berjanji akan membina para pedagang kaki lima seperti kami," jelasnya .
Meski mendapat perlawanan, Satpol PP tetap saja merobohkan lapak para pedagang. Sekitar satu jam kemudian, lapak pedagang telah rata dengan tanah.