Jumat 19 Nov 2010 02:59 WIB

Alhamdulillah! Pelaku Penjualan Anak di Bawah Umur Dibekuk

Rep: C21/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Kepolisian Resort (Polres) Bogor Kota menggagalkan penjualan anak dibawa umur, Selasa (16/11). Dalam aksi itu, polisi berhasil mengamankan satu pelaku --juga masih di bawah umur-- yang bertugas sebagai pencari gadis yang akan dijual kepada para penambung.

Penangkapan ini bermula dari laporan Siti Mariam (45), yang mengaku kehilangan anaknya HN (14), Ahad (14/11) kemarin. Warga Jalan Pulo Armin RT 05 RW 04, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor itu mengatakan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah tersebut sudah empat hari tak pulang, sejak Kamis (11/11).

Menurut dia, semula anaknya pergi dengan teman perempuannya HS (15). Namun, anehnya, hingga berhari-hari, HN tak kunjung pulang ke rumah. Sementara itu, HS yang ternyata pulang ke rumahnya yang tak jauh dari rumah korban, selalu menghindar saat ditanyai ibu korban. Karena khawatir, ia pun melaporkan hal ini kepada polisi.

Dalam laporannya itu, sebelum pergi, ia sempat mendengar percakapan antara anaknya dan HS. Dikatakannya, mereka membicarakan pertemuan dengan seseorang yang mereka sebut Bunda. Dari sinilah polisi kemudian melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil menangkap HS, teman korban.

Dari keterangannya pada penyidik, HS mengaku seusai mendatangi rumah HN, ia langsung membawa korban ke halte bus Trans-Pakuan di depan sekolah Kesatuan di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur. HN pun kemudian dikenalkan dengan dua orang penampung berinisial BB dan BS.

Setelah itu, korban yang menganggap bakal diberi pekerjaan dengan gaji tinggi, langsung diajak ke rumah BS, di wilayah Cilebeut, Kabupaten Bogor. HS mengaku BS meminta anak di bawah umur untuk dijadikan istri simpanan rekan bisnisnya. "Waktu itu saya dijanjikan diberi 10 juta. Tapi ternyata cuma Rp 2,5 juta," katanya Kamis (18/11).

Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap BB dan BS. Jika terbukti dalam pemeriksaan, maka mereka akan dijerat UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia. Sementara itu, ayah korban, Asep Zarkasih (50) mengaku bersyukur anaknya telah ditemukan. "Saya meminta pelaku dihukum berat," ujarnya pada Republika.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement