Kamis 25 Nov 2010 01:46 WIB

Pedagang Pasar Kemiri Muka DEpok Kumpulkan Bukti Kepemilikan Lahan

Rep: C23/ Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Menghadapi hasil keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memenangkan gugatan PT Petamburan Jaya Raya, pihak pedagang Pasar Kemiri Muka dan Pemkot Depok mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini, para pedagang Pasar Kemiri Muka tengah mengumpulkan bukti kepemilikan untuk melengkapi berkas sidang kasasi mengenai sengketa lahan Pasar Kemiri Muka..

Kepala UPT Pasar Kemiri Muka, Tjutju Supriawan, mengatakan pihaknya menyebarkan selebaran pengumuman kepada seluruh pedagang di Pasar Kemiri Muka untuk mengumpulkan data kepemilikan kios dan los. Alat bukti tersebut, paparnya, berupa kuitansi uang muka pertama, kuitansi cicilan, kuitansi yang sudah lunas dan bukti-bukti lainnya.

"Bukti-bukti tersebut dapat menjadi bukti kepemilikan dari para pedagang. PT Petamburan tidak bisa mengakuisisi lahan Pasar Kemiri Muka seenaknya,” tegas Tjutju yang ditemui Republika di kantor Pasar Kemiri Muka, Depok, Rabu (24/11).

Ia mengakui, belum seluruh pedagang di Pasar Kemiri Muka yang membayar uang muka dan melunasi pembayaran kios atau los. Dari sekitar dua ribu pedagang yang berada di Pasar Kemiri Muka, ia memperkirakan sebanyak 70 persen telah membayar uang muka dan 30 persen di antaranya telah melunasi pembayaran kios dan los yang dibayarkan kepada PT Petamburan Jaya Raya.

Besaran uang muka pun beragam sesuai dengan besarnya los atau kios yang ditempati para pedagang, yaitu antara Rp 250 ribu- Rp1,5 juta. Dengan adanya bukti kepemilikan tersebut, lanjutnya, PT Petamburan Jaya Raya tidak bisa mengusir seluruh pedagang dari lahan Pasar Kemiri Muka yang dimenangkannya di Pengadilan Tinggi Bandung.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi Bandung memenangkan gugatan pemohon yaitu PT Petamburan Jaya Raya, pada 16 November lalu, terkait sengketa lahan Pasar Kemiri Muka dengan luas 2,6 hektar. Para termohon, yaitu pihak pedagang Pasar Kemiri Muka dan Pemkot Depok akan mengajukan kasasi ke MA maksimal 14 hari setelah penetapan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement