Kamis 25 Nov 2010 05:21 WIB

Istri Gayus Mundur dari PNS, Ini Bunyi Suratnya

Rep: C22/ Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Milana Anggraeni, istri terdakwa dugaan kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan akhirnya mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil atau PNS di Pemprov DKI Jakarta. Surat pernyataan itu ditulis Rani sapaan Milana pada Senin, 22 November 2010.

Pegawai golongan III B itu menyatakan, pengunduran diri atas kemauan pribadi tanpa ada paksaan dari pihak lain dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Berikut kutipan surat pengunduran diri Rani yang diterima wartawan pada Rabu, (24/11).

''Dengan ini saya, sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan untuk mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang selama ini bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Pengunduran diri ini saya laksanakan atas dasar keinginan pribadi saya tanpa ada paksaan dari pihak lain dan dalam keadaan sehat baik jasmani maupu rohani.''

Sekretariat DPRD DKI pun sudah memberitahukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Pemprov DKI, Budi Hastuti menyangkut hal itu agar segera memprosesnya. Surat bernomor 964/-088.2 tertanggal 23 November 2010 itu tertandatangani oleh Kepala Sekretaris DPRD DKI, Hermanto. Tembusan juga ditujukan kepada Asisten Pemerintahan Sekda DKI dan Inspektorat Provinsi DKI.

Sekretaris Daerah DKI, Fadjar Panjaitan mengatakan dalam pemberhentian pegawai negeri sipil ada beberapa tahapan. Saat ini proses pemberhentian masih dalam sedang dilakukan. “Permintaan berhenti pegawai, kita harus hormati. Prosesnya kan tidak seperti membalikkan telapak tangan atau instan. Ini sedang diusulkan di BKD,” kata Fajar.

Menurut Fajar, sebelum diputuskan berhenti, yang bersangkutan tetap harus masuk kerja seperti biasanya. Sebelumnya, perempuan yang lahir di Jakarta, 5 Februari 1979 ini diberi sanksi teguran tertulis karena sering tidak masuk kerja. Surat teguran tertulis itu tertanggal 10 November 2010 dan bernomor: 23/Persid/Setwan/XI2010. Surat dikirimkan oleh Kepala Sub Bagian Persidangan Pimpinan dan Panitia Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Y Sofyan.

Selama dua bulan terakhir yaitu bulan September, Oktober, dan sampai tanggal 9 November 2010, Rani tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak selalu ada di tempat. Oleh karena itu ia dikenakan sanksi teguran tertulis.

Ketentuan itu teguran itu didasarkan atas pasal 7 ayat (2) PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Rani bekerja sebagai staf Kasub Bagian Persidangan Pimpinan dan Panitia. Ia sempat di tempatkan di Dinas Olahraga dan Pemuda, sebelum bekerja di DPRD DKI sejak 8 November 2006. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement