REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Surat Keputusan (SK) pemberhentian Milana Anggraeni, istri Gayus Tambunan, akan keluar dalam waktu 2-3 hari ke depan. Surat ini akan secara resmi membuat Rani tidak lagi terdaftar sebagai PNS di DKI Jakarta. Ia juga tidak akan mendapatkan dana pensiun, pesangon, gaji, dan tunjangan sebagai PNS.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budi Utomo mengatakan, sedang mempercepat prosesnya. Awalnya, proses itu berjalan selama 1 minggu, namun dipersingkat menjadi 2-3 hari saja. Setelah itu, akan segera ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.
Proses penyelesaian surat keputusan tersebut bermula dari BKD kemudian Biro Hukum. Selanjutnya ditangani oleh Inspektorat dan dicatat nomornya di Biro Umum dan terakhir ditandatangani oleh Gubernur.
Inspektorat Pembantu Bidang Pemerintahan dan Khusus, Agus Sutrisno mengatakan, hingga JUmat ini (26/11), pemeriksaan indisipliner terhadap Milana masih berproses. Pemeriksaan benar-benar akan terhenti jika surat keputusan pemberhentian sudah final. Pemberhentian adalah haknya sesuai dengan PP No 32/1979. “Tapi proses pemeriksaan masih berlanjut," kata Agus.
Rekan Rani yang enggan disebut namanya menyebutkan, Rani sudah tak terlihat mengisi absensi sejak kemarin. Tetapi pada Jumat, (26/11) mobilnya masih terparkir di halaman kantor DPRD DKI Jakarta. " Sekarang acara perpisahan dan salam-salaman saja sama temen deketnya," ujarnya.