REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG – Petugas Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Sabtu (27/11), menangkap seorang pengunjung yang diduga membawa sabu-sabu. Barang terlarang itu diduga diserahkan kepada Sutini (30 tahun), salah seorang narapidana seumur hidup kasus pembunuhan.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Etty Nurbaiti, terungkapnya kasus itu berawal ketika petugas sipir mencurigai Sutini usai menemui dan menerima bingkisan dari salah seorang pengunjung yang diketahui bernama Anto sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan tergesa-gesa, Sutini kembali ke kamarnya di ruang Papelium Melati Nomor 12.
“Sutini akhirnya didatangi oleh petugas dan diperiksa seluruh tubuhnya,” kata Etty saat dihubungi Republika, Sabtu (27/11).
Etty melanjutkan, saat diperiksa dan diintrograsi oleh petugas, Sutini tidak mau menjawab dengan menutup mulutnya. Setelah dipaksa, Sutini akhirnya membuka mulut dan di dalam mulutnya itu terdapat satu paket Kristal bening yang diduga sabu-sabu di dalam sebuah bungkusan plastic kecil.
Saat diketahui di dalam mulut Sutini terdapat krisal bening yang diduga sabu-sabu, petugas sipir kemudian mengejar Anton yang masih belum keluar Lapas. Anton kemudian dibekuk oleh sejumlah petugas sipir pria dan dibawa ke Polsek Benteng, Kota Tangerang.
Kapolsek Benteng, AKP Untung menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus di dalam lapas wanita Tangerang itu. Pihaknya masih mengintrograsi Anto dan Sutini dugaan kasus penyelundupan itu. “Nanti akan kami beritahu kalau semuanya sudah jelas,” ujar Untung.
Anto yang saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Benteng membantah bahwa paket kecil yang diduga sabu-sabu itu adalah miliknya. Ia juga menyangkal Sutini mendapat bungkusan plastic darinya. “Sumpah saya tidak menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas,” kata Anto.