Senin 29 Nov 2010 11:50 WIB

Rumah Bordil Digerebek Satpol PP Depok

Rep: C23/ Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Sebuah rumah bordil digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Sabtu (27/11) malam. Dua pasangan yang tengah berhubungan suami istri dipergoki Satpol PP di dalam rumah bordil yang beralamat di Jalan Rawa Geni RT 007/08, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Satpol PP yang mengerahkan 50 personelnya, juga mengamankan ratusan botol muniman keras (miras) yang berada di dalam rumah bordil tersebut. “Razia di rumah bordil ini karena adanya laporan dari masyarakat. Bahkan mereka mengancam akan menutup paksa rumah bordil tersebut jika tidak ada tindakan dari Satpol PP Depok, “ ungkap Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Depok, Diki Erwin.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan razia di empat tempat terpisah yang kerap dijadikan tempat untuk melakukan transaksi seks. Dalam razia tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan 12 orang yang terdiri dari sembilan wanita tuna susila (WTS), dua orang waria dan seorang germo. “Keberadaan para PSK tersebut sudah meresahkan masyarakat. Empat titik tersebut juga merupakan laporan dari masyarakat,” katanya.

Empat titik yang menjadi tempat transaksi seks tersebut, papar Dikim yakni Jalan Dewi Sartika, kawasan Kota Kembang (Grand Depok City), Jalan Raya Citayam dan sekitar Rawa Denok. Razia tersebut, lanjutnya, untuk menanggapi keluhan masyarakat yang resah bahkan telah mengancam akan melakukan penggerebekan yang digagas warga sendiri.

Ia menambahkan, razia itu juga difokuskan terhadap keberadaan PSK yang kerap mangkal dan menjajakan tubuhnya di pinggir jalan. Orang-orang yang diamankan tersebut, ujarnya, akan dikirim dan dilakukan pembinaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Depok. “Mereka akan segera diamankan karena dianggap telah meresahkan masyarakat,” imbuhnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement