Selasa 30 Nov 2010 02:36 WIB

Ribuan Gudang di Dadap Kosambi tidak Berizin

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Ribuan gudang di Kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang tidak memilik izin. Selain tidak memiliki izin, kawasan pergudangan itu juga dikenal menyimpan produk industri yang melanggar hukum. Produk illegal tersebut diketahui setelah pihak Kepolisian beberapa kali melakukan penggerebakan di kawasan pergudangan itu. Diantaranya adalah VCD bajakan, minuman keras, narkotika, hingga pembuatan elektronik rakitan.

Nawa Said Dimyati, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang mangatakan, ribuan pergudangan tak berizin tersebut merugikan Pemkab Tangerang karena tidak mendapatkan retribusi untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Sedangkan dari sisi sosial kemasyarakatan, keberadaan gudang tak berizin itu juga mengancam dengan menyimpan sejumlah produk yang melanggar hukum. “Pemkab Tangerang harus tegas menertibkan gudang-gudang tak berizin itu,” ujarnya kepada Republika, Senin (29/11).

Menurutnya, masih beroperasinya pergudangan tak berizin tersebut menandakan lemahnya fungsi pengawasan Pemkab Tangerang. Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh DPRD dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) kabupaten Tangerang dari 3000 pergudangan Kosambi, 1500 pergudagan melanggar aturan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Perijinan BP2T Kabupaten Tangerang, Ahmad Hafiz, mengatakan selama ini pihaknya kesulitan untuk menertibkan gudang-gudang yang tidak memiliki izin. Selain itu, ia juga  mengakui jika banyak pergudangan yang telah beralih fungsi dari gudang menjadi industri. “Intinya memang banyak terjadi penyimpangan di kawasan pergudangan itu,” katanya.

Ahmad setuju untuk menertibkan gudang-gudang yang tidak memiliki izin itu. Namun, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan itu. Karena, yan berwenang melakukan penertiban itu adalah Dinas Bangunan dan Pemukiman dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement