REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jendral Imigrasi akan memeriksa paspor artis porno Jepang, Maria Ozawa (Miyabi) yang digunakan untuk masuk ke Indonesia. Pemeriksaan paspor dilakukan untuk memastikan jenis visa yang digunakan Miyabi selama di Indonesia.
Kendati pihak Maxima Picture--selaku rumah produksi yang membawa Miyabi ke Indonesia--mengaku visa yang digunakan adalah visa kerja, pihak Ditjen Imigrasi tetap akan melakukan pengecekan. "Harus dipastikan dulu dengan langsung memeriksa paspornya," ujar Kasubag Ditjen Imigrasi, Bambang Tjatur, saat dihubungi Republika, Selasa (30/11).
Bambang mengatakan, kepastian izin yang digunakan tidak semata-mata diketahui berdasarkan pengakuan Miyabi atau Maxima, melainkan harus dibuktikan lewat data di Departemen Tenaga Kerja. Ini karena visa yang digunakan orang asing untuk bekerja di Indonesia harus disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja. "Izinnya berbentuk visa kunjungan terbatas (Vitas). Kami belum tahu apakah pihak Miyabi memiliki itu," katanya.
Menindaklanjuti hal itu, Ditjen Imigrasi telah menunjuk bagian pengawasan untuk segera menemui pihak Maxima Pitcure guna melakukan pengecekan terhadap surat izin dan visa Miyabi. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, Ditjen Imigrasi akan mengambil sanksi tegas, termasuk mendeportasi sang artis.
"Kami ikuti prosedurnya dulu. Jika memang melanggar, sponsornya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Begitupun pihak Miyabinya. Dari situ baru akan diambil tindakan, " tegasnya.