Kamis 02 Dec 2010 03:04 WIB

Pedagang Pasar Kemiri Muka Ngadu ke DPRD Depok

Rep: C23/ Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Permasalahan sengketa lahan Pasar Kemiri Muka, Beji, Depok, terus bergulir. Setelah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait pemenangan putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap PT Petamburan Jaya Raya, pihak pedagang Pasar Kemiri Muka mengadukan masalah ini kepada DPRD Kota Depok.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Depok, M Ghufron, mengatakan kedatangan para pedagang ke Komisi B DPRD Depok, merupakan salah satu bentuk keputusasaan para pedagang. Ia mengharapkan, anggota dewan mau membantu menyelesaikan kasus sengketa lahan yang mengancam mata pencaharian mereka.

“Kami akan mengajukan tiga poin terkait sengketa lahan dengan PT Petamburan Jaya Raya,” ungkap Ghufron yang ditemui Republika di kantor UPT Pasar Kemiri Muka, Beji, Depok, Rabu (1/12) siang.

Tiga poin yang akan diajukan ke DPRD Depok, yaitu Pemerintah Kota Depok (Pemkot) Depok harus bertanggung jawab jika kasasi yang diajukan ke MA akan dimenangkan lagi oleh PT Petamburan Jaya Raya. Pasalnya jika PT Petamburan Jaya Raya menang, mereka menuntut untuk mengosongkan secara paksa selama 8x24 jam sejak putusan ditetapkan.

Selain dimenangkan Pengadilan Tinggi Bandung, sebelumnya pengembang tersebut juga menang saat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Poin kedua yakni pihak pedagang akan meminta bukti-bukti kepemilikan kios dan los di Pasar Kemiri Muka. Terakhir, para pedagang akan memaksa Pemkot Depok untuk mengeluarkan produk-produk hukum seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) meski lahan pasar tengah dalam status quo.

“Jika tidak berani, kami juga akan menuntut Pemkot Depok atas retribusi yang selama ini ditarik dari para pedagang,” pungkasnya.

Menurutnya, selama ini posisi para pedagang lemah disebabkan Pemkot Depok yang tidak berani untuk melakukan gertakan. Padahal para pedagang memiliki bukti kepemilikan berupa kuitansi pembayaran kios dan los, meski 70 persen di antaranya belum melunasinya.

“Kami akan menyatakan kepada DPRD Depok jika Pemkot Depok gagal untuk melindungi kepentingan rakyatnya, khususnya para pedagang. Karena para pedagang Pasar Kemiri Muka akan diusir jika sengketa dimenangkan PT Petamburan Jaya Raya,” imbuhnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement