REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Tenaga kerja di Kota Bekasi belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang melindunginya. Hal itu mendapat perhatian serius dari serikat pekerja. Mereka pun mendesak penyelesaian Perda.
"Perda Ketenagakerjaan Kota Bekasi jadi kebutuhan mendesak. Selama ini Pemkot Bekasi masih menggunakan Perda Provinsi nomor 2 tahun 1989," kata Syaiful Anwar, Wakil Ketua II Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi.
Dari segi hukum, Perda Provinsi itu sudah lemah. Karena payung hukum di atas Perda tersebut masih Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 1951. Sedangkan pemerintah pusat sudah mencabut Undang-Undang tersebut. Peraturan yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
Penyelesaian Perda Ketenagakerjaan Kota Bekasi berlarut-larut. Syaiful menilai disnaker kurang greget melakukan pembahasan. Akibatnya, penyelesaian perda sangat lamban. Rancangan Perda (Raperda) sudah dibahas sejak akhir 2009.
Saat ini Raperda, kata Syaiful, masih dibahas di tingkat tripartit antara, serikat pekerja, disnaker, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ia menambahkan, pembahasan juga terhambat perbedaan persepsi antara pengusaha dengan pihak pengusaha.
Perda diharapkan akan mengatur dengan ditail mengenai fasilitas bagi tenaga kerja. Fasilitas itu meliputi seragam gratis, konsumsi, transportasi, tempat ibadah, hak cuti dan lain-lain. Berdasarkan data SPSI, Kota Bekasi memiliki 700 perusahan.