REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tiga pengedar 2.650 film porno, K, AD, dan UK, ditangkap satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Kita tangkap tiga tersangka di lokasi berbeda di wilayah Tangerang pada Jumat (3/12)," kata Kepala Satuan Indag, Ajun Komisaris Besar Sandi Nugroho, Ahad (5/12).
Petugas saat itu menyisir wilayah Tangerang. Tersangka pertama yang ditangkap adalah K di sebuah kios Jl Raya Kampung Melayu Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1.000 keping vcd porno, 100 keping VCD lagu bajakan, dan 300 keping VCD film bajakan.
Sandi mangatakan pihaknya kemudian mengembangkan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu AD di lokasi yang sama. Petugas menyita 150 keping VCD porno, 9.000 keping VCD MP3 lagu bajakan, dan 350 keping film bajakan.
Tersangka terakhir yang diringkus petugas adalah UK di Jl Salembaran Jaya RT 03/RW 03 Kosambi, Tangerang. Petugas mengamankan 1.500 VCD porno, 1.200 keping VCD lagu bajakan dan 250 keping VCD film bajakan. Sandi menduga para pengedar sudah beraksi sekitar satu tahun. VCD dan DVD porno diperjual belikan di Jabodetabek. "Sasarannya adalah pemuda dan orang tua," ungkapnya. Jika anak-anak ada yang membeli langsung dilarangnya.
Para tersangka dijerat pasal 80 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 72 ayat (1) dan (2) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. "Mereka terancam kurungan penjara selama lima tahun," imbuhnya.