Selasa 07 Dec 2010 01:59 WIB

Pemprov DKI Tunda Penandatangan Pajak Warteg

Rep: C22/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Pajak restoran dan rumah makan, termasuk pajak kepada warung tegal (warteg) yang akan dikenakan pada 1 Januari 2011 ditunda. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan telah mengambil keputusan untuk menunda penandatanganan Perda Pajak Restoran dan Rumah Makan. "Kami kembalikan lagi ke badan legislatif untuk mencermati lebih dalam mengenai pajak ini," katanya pada Senin, (6/12).

Alasannya, meski pengenaan pajak ini dibebankan terhadap konsumen, tetapi peraturan ini pun akan memberikan pengaruh pada pengusaha. Artinya, volume penjualan dan pendapatan pun akan berkurang. Fauzi Bowo berjanji akan membuat surat ke badan legislasi pada Rabu, (8/12). Isinya antara lain hasil pertemuan dengan dengan koperasi warung tegal (Kowarteg), Ketua Paguyuban Masyarakat Tegal, dan beberapa perwakilann pengusaha warteg yang dilakukan pada Senin, (6/12).

Ia menekankan hasil pertemuan itu menghasilkan dua hal. Pertama penundaan penandatanganan Pajak Restoran dan Rumah Makan. Kedua, akan membuat surat ke badan legislasi. "Jadi, ke depan, saya harapkan tidak ada lagi diskusi mengenai permasalahan ini," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov berencana menerapkan pajak terhadap restoran dan rumah makan, termasuk warteg. Pajak ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2011 mendatang. DPRD DKI telah menyetujui rencana penerapan pajak restoran terhadap segala jenis tata boga di Jakarta sebesar 10 persen karena sesuai dengan amanat Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di dalamnya disebutkan warung, kafetaria, dan semua yang menyediakan jasa makanan dan minuman, wajib kena pajak. Dasar pengenaan pajak pada warteg adalah pajak restoran dan peraturan ini sebenarnya sudah berlaku lama. Tetapi akan dikembangkan lagi oleh Pemprov. Diharapkan usaha-usaha tersebut dapat lebih memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Jakarta. Saat ini, peraturan itu sudah berada di meja Kementerian Dalam Negeri untuk disahkan. Setelah itu akan dikembalikan ke tangan Gubernur untuk dibuatkan Pergubnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement