REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk menunda penandatanganan Perda Restoran dan Rumah Makan serta segera mengirimkan surat ke badan legislatif untuk mengkaji lebih lanjut mengenai hal tersebut. Menanggapi hal ini, Ketua umum Koperasi Warung Tegal (Kowarteg) Sastoro BA menghimbau agar pengusaha warteg tidak panik lagi.
"Warteg yang ada seantero DKI Jakarta, mohon berdagang seperti biasa dan jangan mudah terpancing," katanya usai pertemuan antara Gubernur DKI Jakarta, Ketua Paguyuban Masyarakat Tegal, dan beberapa perwakilan pengusaha warteg yang dilakukan pada Senin, (6/12).
Apalagi, lanjutnya, Gubernur sudah berjanji untuk menunda penandatanganan Perda dan bahkan mungkin setelah itu dibatalkan. Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Tegal, M Joesro mengaku ikut prihatin dengan kebijakan ini. Menurutnya keberadaan orang Tegal di Jakarta tidak pernah membuat masalah. "Kalau Perda ini diterapkan, kasihan pengusaha warteg dan konsumennya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo memutuskan untuk menunda penandatanganan Perda Pajak Restoran dan Rumah Makan. Selain itu, pada Rabu, (8/12) pihaknya akan menyurati badan legislative untuk mengkaji ulang peraturan ini. "Kami kembalikan lagi ke badan legislatif untuk mencermati lebih dalam mengenai pajak ini," katanya pada Senin, (6/12).
Alasannya, meski pengenaan pajak ini dibebankan terhadap konsumen, tetapi peraturan ini pun akan memberikan pengaruh pada pengusaha. Artinya, volume penjualan dan pendapatan pun akan berkurang. Dengan putusan ini, ia berharap ke depan, tidak ada lagi diskusi mengenai permasalahan ini.