REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Banyaknya rumah mewah di Kota Depok yang tidak disertai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), membuat Satpol PP Depok geram. Rencananya Satpol PP Depok akan mengeksekusi sedikitnya 88 rumah mewah yang terletak di Sawangan dan Cimanggis, masing-masing sebanyak 44 rumah mewah.
Kepala Satpol PP Depok, Sariyo Sabani, mengatakan, eksekusi tersebut akan dilakukan pada sisa Desember 2010 ini. Namun ia belum dapat memperkirakan jumlah kerugian karena tidak mendapatkan pendapatan untuk Pemkot Depok. “Kami akan mengeksekusi 88 rumah mewah itu terlebih dahulu. Lebih dari 4.000 rumah mewah di Kota Depok yang ternyata belum memiliki IMB,” ungkap Sariyo yang ditemui Republika di kantornya, Rabu (7/12) pagi.
Tindakan Satpol PP merujuk pada dua Peraturan Daerah (perda) yakni Perda No 14 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 13 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebelum melakukan penyegelan, paparnya, pihak Satpol PP juga telah mengirimkan surat teguran sebanyak tiga kali, namun para pemilik rumah mewah tidak mengindahkan.
Ia menjelaskan, ribuan rumah mewah tersebut tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kota Depok. Maka dari itu, pihaknya melakukan penertiban rumah-rumah mewah tersebut. “Dengan begitu, para pemilik rumah mewah akan mengurus IMB rumahnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya, menegaskan agar Pemkot Depok melalui Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Depok serta Satpol PP Depok tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban rumah mewah yang tidak memiliki IMB tersebut. Pasalnya, keberadaan rumah mewah tidak ber-IMB, telah merugikan pendapatan Pemkot Depok.
Selain itu, ia mengimbau kepada Pemkot Depok untuk mempermudah proses pembuatan IMB. Menurutnya, saat ini proses pembuatan izin tersebut terkesan diperlambat dan sulit. Sehingga hal itu menjadi dalih untuk tidak memiliki IMB. “Jika waktu dan biaya pembuatan IMB jelas dan tidak memakan waktu lama, investor pun akan berdatangan. Jika ada rumah mewah yang tidak memiliki IMB, harus segera ditindak,” pungkasnya.
Sementara itu, eksekusi pengosongan rumah dilakukan di salah satu rumah di Gandul, Limo, Depok. Namun bukan karena tidak memiliki IMB, tetapi Hutang yang terus menumpuk, Sufa dan keluarganya harus dikeluarkan secara paksa dari rumahnya yang terletak di Jalan Raya Gandul RT 022/06 Kelurahan Gandul, Kecamatan Limo, Depok, Rabu (7/12) pagi. Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dibantu Satpol PP Depok melakukan eksekusi pengosongan rumah atas pemohon Ng Cai An.
Eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Nomor 5/Pen.Pdt/Aanm.Eks.peng/2010/PN.Dpk Jo Risalah Lelang Nomor 173/2010 tertanggal 22 September 2010. Sertifikat Hak Milik Nomor 140 atas nama Sufa seharusnya diserahkan kepada pemohon, Ng Cai An pada 9 Juli 2010 lalu.
Eksekusi rumah yang juga berfungsi sebagai toko itu sendiri berlangsung aman. Meski dari pihak keluarga Sufa awalnya tidak merelakan rumahnya tersebut untuk dikosongkan. Sebanyak 50 petugas Satpol PP Depok mengeluarkan seluruh barang-barang di dalam rumah dengan paksa karena keluarga Sufa berusaha menghalanginya.
Keluarga Sufa memohon sambil menangis meminta kepada PN Depok dan Satpol PP Depok untuk menangguhkan eksekusi rumah. Mereka meminta diberikan waktu untuk mencari tempat tinggal baru.
“Pak, saya mohon jangan keluarkan barang-barang saya. Jangan ambil rumah saya. Saya sekeluarga akan tinggal dimana, pak?” teriaknya meminta belas kasihan kepada PN Depok dan Satpol PP Depok yang mengeksekusi rumahnya di Jalan Raya Gandul RT 022/06 Kelurahan Gandul, Limo, Depok, Rabu (7/12) pagi.
Namun, PN Depok dan Satpol PP Depok tidak bergeming dan tetap melanjutkan eksekusi pengosongan paksa rumah seluas 354 meter persegi itu. Akhirnya, pihak keluarga merelakan rumah tersebut dieksekusi atas permohonan Ng Cai An. “Maaf, jangan ganggu dulu yah,” tutur Sufa kepada Republika saat ingin dimintai keterangan terkait eksekusi pengosongan rumahnya tersebut.
Menurut Kepala Satpol PP Depok, Sariyo Sabani, eksekusi tersebut disebabkan hutang Sufa yang menumpuk kepada pemohon, Ng Cai An. Namun ia sendiri tidak mengetahui jumlah hutang pemilik rumah tersebut. “Kami hanya membantu untuk melaksanakan keputusan PN Depok dalam eksekusi pengosongan rumah,” imbuhnya.