REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK- Permasalahan sengketa lahan Pasar Kemiri Muka, Beji, Depok, terus bergulir. Bambang Widjojanto, didaulat untuk menjadi kuasa hukum para pedagang Pasar Kemiri Muka dalam sengketa lahan Pasar Kemiri Muka.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Depok, M Ghufron, menyatakan pihaknya telah mengajukan Bambang Widjojanto untuk menjadi kuasa hukum para pedagang. Pada Rabu (8/12) pagi, pihaknya telah memberikan berkas-berkas kepada Bambang Widjojanto.
Berkas-berkas tersebut berupa perjanjian antara PT Petamburan Jaya Raya dengan Pemkab Bogor, putusan sela Pengadilan Tinggi (PT) Bandung serta kronologis sengketa. Sebelumnya, Bambang Widjojanto juga telah menunjukkan dukungannya terhadap perjuangan para pedagang Pasar Kemiri Muka.
“Bambang Widjajanto juga warga Depok. Ini menunjukkan keseriusannya untuk menggugat balik pihak PT Petamburan Jaya Raya. Tidak hanya itu, kami juga akan menggugat Pemkot Depok,” ungkap Gufron.
Menurutnya, kedua pihak tersebut seharusnya bertanggungjawab dalam kasus sengketa tersebut karena pihak yang menjadi korban yaitu para pedagang. Selain itu, lanjutnya, mereka menuntut kedua pihak itu dengan dugaan pidana dalam bentuk penipuan perjanjian, dalam hal ini PT Petamburan Jaya Raya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang kemudian menyerahkan Pasar Kemiri Muka sebagai aset kepada Pemkot Depok pada 1999 lalu.