REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jumlah ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di Jakarta tak sebanyak yang terdaftar. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Baksebangpol) DKI Jakarta, Syamsul Arfan Arkilie mengatakan saat ini terdapat sekitar 300 ormas yang mendaftarkan organisasinya ke Bakesbangpol DKI Jakarta.
“Masih cukup banyak ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang belum terdaftar atau memiliki izin organisasi,” katanya. Padahal, syarat untuk mengurus izin sangat mudah yaitu ada lokasi, akte notaris serta memiliki tiga wilayah kepengurusan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Ia mengatakan belum bisa melakukan penertiban terhadap ormas ataupun LSM yang tidak terdaftar. Apalagi, tak ada payung hukum yang membenarkan tindakan tersebut. “Tak ada istilah illegal terhadap ormas ataupun LSM,” katanya. Sebab, kalaupun mereka tak terdaftar, tak ada sanksi yang dikenakan terhadapnya. Selama tidak meresahkan masyarakat, keberadaan ormas dan LSM dibiarkan.
Padahal, selama ini warga sering mengeluhkan keberadaan ormas atau LSM yang meresahkan. Seharusnya sekelompok orang harus punya kesadaran bagaimaa ormas itu seharusnya. Artinya, ormas atau LSM harus punya etika dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Tetapi, sebaiknya mereka harus dihimbau untuk mendaftar,” katanya. Jangan sampai, lanjut Arkilie, ada negaa negara di dalam negara.
Maka, harus ada undang-undang yang mengatur secara terperinci keberadaan ormas dan LSM, termasuk sanksi. Sayangnya, undang-undang yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas juga sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan nilai-nilai demokrasi saat ini. “UU itu perlu direvisi karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman,” katanya.
Yang bisa dilakukan selama ini pun hanya terbatas pada pengadaan komunikasi. Namun, ia mengeluhkan beberapa ormas yang tidak berubah dan tetap meresahkan. “Kami sering berkomunikasi dengan mereka (ormas). Tapi mereka masih tidak berubah,” ucapnya.