REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ada-ada saja ulah nakhoda dan anak buah kapal (ABK), FM (31), SY (36). Keduanya nekat mencuri 820 liter solar dari sebuah pabrik di Cilincing, Jakarta Utara. Hasil curian kemudian dijual ke S (33), penadah dengan harga per liter Rp 2.500. Sedangkan penadah menjualnya Rp 5 ribu kepada nelayan. "Cara kerja mereka memang seperti sindikat," ungkap Direktur Polisi Air Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Edion, saat dihubungi, Selasa (14/12).
Dia mengatakan keduanya bertugas hanya sebatas mengambil barang. Sedangkan penadahnya khusus untuk menjual. Berdasarkan pemeriksaan, mereka mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian. "Sebelumnya mereka belum pernah," tutur Edion.
Namun malang, baru sekali beraksi tertangkap pula, sehingga mereka harus menjalani proses hukum. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi. "Kita mendengar solar sebuah perusahaan selalu cepat habis, padahal baru diisi Pertamina," ungkap Edion.
Selain itu, dirinya menemukan penjual satu liter solar seharga Rp 5 ribu. Padahal, harga eceran satu liternya Rp 5.500. Pihaknya langsung menyelidiki untuk memastikan apakah benar ada pencurian solar dalam jumlah besar. Setelah penyelidikan berjalan selama kurang lebih sepekan, pihaknya mendengar informasi akan ada transaksi jual beli solar di atas laut.
Pada Senin (13/12) kedua tersangka terpantau menumpangi Kapal Tug Boat menuju Teluk Jakarta sambil membawa puluhan jerigen solar. Keduanya tertangkap basah saat menjual 820 liter solar kepada penadah, S, di sekitar Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa jerigen ukuran 30 liter sebanyak 27 buah berisi solar. Edion mengatakan kedua pencuri beraksi pada malam hari disaat pabrik tidak beraktifitas. "Supaya aksi mereka tidak ketahuan orang lain," ungkap Edion.
Untuk mengisi solar ke dalam puluhan jerigen tersebut mereka membutuhkan waktu dua malam. Dari aksi kejahatannya, kedua pelaku berhasil menghimpun uang lebih dari Rp 2 juta. Sedangkan penadah juga mendapatkan keuntungan yang tidak jauh berbeda.
Edion menyatakan mereka nekat mencuri untuk menambah penghasilan sehari-hari. Sedangkan penadah, S, mengaku tergiur untuk menjual hasil curian pelaku karena harganya murah dan kalau dijual mendapatkan keuntungan besar.
Sarmin, penadah, mengaku terpaksa melakukan hal itu karena sulitnya mencari pekerjaan. Kini para pelaku mendekam dibalik jeruji besi Ditpolair Polda Metro Jaya. Para pelaku akan dikenakan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan serta pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.