Kamis 16 Dec 2010 02:18 WIB

Gubernur Banten Harus Segera Perpanjang Masa Jabatan Pjs Walikota Tangsel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Guru Besar Ilmu Pemerintahan Instittut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Bandung, Prof Dr Sadu Wasis Tiyono mengatakan, ancaman dikembalikannya Kota Tangsel ke Kabupaten Tangerang bisa dicegah.  Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah harus memperpanjang masa jabatan Pjs Walikota Tangsel saat ini, Eutik Suarta.

“Kalau terjadi kekosongan jabatan akan berdampak pada pelayanan pada masyarakat dan berdampak pada pemilukada ulang yang akan datang,” ujar Sadu saat dihubungi Republika, Rabu (15/12).

Menurutnya, Gubernur Banten memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa jabatan Pjs Walikota Tangsel. Karena, hal tersebut menurutnya tidak melawan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008.

“Kota Tangsel ini kan sebenarnya masih berada di bawah kewenangan gubernur, Pjs walikota itu hanya perwakilan gubenrnu yang ditempatkan di Kota Tangsel saja,” ujarnya.

Zaki Mubarak, pengamat politik dari Jurusan Ilmu Politik FISIP UIN Syarif Hidayatullah mengatakan, wacana dari DPRD Kota Tangsel tentang pengembalian Kota Tangsel ke Kabupaten Tangerang terlalu berlebihan.  

“Wacana itu terlalu didramatisiasi,” ujar Zaki kepada Republika, Rabu (15/12).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement