REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG-- Seorang oknum guru agama di SMA Negeri I Ketapang, Sampang, Madura, dituntut hukuman penjara enam bulan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang yang berlangsung secara tertutup, Rabu (15/12), jaksa penuntut, Sri Rahayu menyatakan, tuntutan enam bulan hukuman penjara itu sesuai dengan fakta di persidangan.
"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terbukti bersalah memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan tidak menyenangkan," kata Ketua Majelis Hakim, Purnomo Amin Cahyo, kepada sejumlah wartawan menjelaskan tuntutan jaksa tersebut.
Terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan ini berinisial MH, guru agama di SMA Negeri I Ketapang, Sampang. Ia dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa waktu lalu ke jajaran Polres Sampang oleh kedua orang tuanya.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa itu usai gelar pemberian zakat fitrah dalam kegiatan pondok Ramadhan beberapa waktu lalu.
Saat itu korban hendak ke kamar mandi kemudian terdakwa mengikuti dari belakang hingga akhirnya terjadi perbuatan terlarang tersebut.
Dalam kasus ini, jaksa tidak menjerat terdakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi menggunakan KUHP, yakni pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan yang ancamannya 15 tahun penjara.
Sebelumnya jaksa Sri Rahayu menyatakan, menjerat terdakwa dengan pasal 335, karena sesuai dengan berkas yang disampaikan polisi.
Disamping itu, tindakan yang dilakukan oleh oknum guru menurut hasil penyidikan memang bukan tergolong pencabulan atau pemerkosaan, namun hanya perbuatan tidak menyenangkan saja.