REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Proyek percontohan sterilisasi parkir on street belum bisa dilakukan secara optimal. Sebab, rambu-rambu larangan parkir di badan jalan belum terpasang. Selain itu, sosialisasi terhadap larangan itu pun sepenuhnya dilakukan.
Rencananya, titik utama yang dibidik adalah sepanjang jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Selama ini, ruas jalan tersebut sering dipakai parkir sehingga terjadi penyempitan dan menyebabkan kemacetan.
Contohnya di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di sana, kerapkali badan jalan dipakai untuk parkir mobil atau motor. Tak heran jika terjadi penyempitan jalan yang menyebabkan kemacetan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Yakub Dedy Karyawan mengakui uji coba sterilisasi parkir on street kurang maksimal.
Selain itu konsistensi satgas parkir on street juga belum terlihat. Belum lagi para pengendara yang membandel dan bersikeras ingin parkir di bahu jalan. Dalam satu bulan terakhir saja, ia sudah mengeluarkan 500 surat tilang.
Banyak pengendara yang melanggar disebabkan ketidaktahuan pengalihan ruang parkir menuju area parkir off-street yang berada di beberapa pusat perbelanjaan.
Untuk di dua ruas jalan itu, ada gedung parkir Duta Merlin dan Gadjah Mada Plaza yang bisa dimanfaatkan para pengendara. Sayangnya, tidak semua pengguna jalan tahu atau malas menggunakan ruang parkir itu.
Selama ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menerapkan sistim penjadwalan untuk parkir on-street. Di ruas jalan Harmoni-Stasiun Kota, parkir on-street berlaku mulai dari pukul 10.00 hingga 06.00, sementara ruas jalan Hayam Wuruk jadwal parkir berlaku antara pukul 14.00 dan 18.00.