Jumat 17 Dec 2010 01:01 WIB

Tutup Akses Jalan Warga, Pagar Beton PT Paramount Serpong Dirobohkan

Rep: c25/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Tembok beton sepanjang 75 meter milik pengembang PT Paramount Serpong, Kamis (16/15), dirobohkan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Tembok setinggi dua  meter itu dinyatakan illegal oleh Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Tangerang karena menutup akses jalan Desa Cihuni, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Menurut Kepala Seksi Ketertiban Sarana Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang,  Tholib Effendi,  pagar yang didirikan oleh pengembang PT Paramount  setinggi dua meter itu  tidak dibenarkan karena pagar itu dibangun di atas tanah milik Pemkab Tangerang. “Kita punya bukti-bukti yang sangat kuat tanah itu milik Pemkab Tangerang,” ujar Tholib.

Menurutnya, bukti-bukti kepemilikan itu berupa dokumen dan surat-surat yang sangat otentik.  Sudah sejak lama jalan desa itu telah diperkeras dan diaspal menggunakan dana APBD Kabupaten Tangerang.

Tholib mengatakan, jalan desa itu adalah milik seluruh warga Kabupaten Tangerang. Dengan adanya pendirian pagar itu dianggap bisa mengganggu ketertiban umum dan aksebilitas warga yang ada di sekitar jalan itu.

“Pendirian pagar itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum,” ujar Tholib kepada Republika, Kamis (16/12).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement