REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Tembok beton sepanjang 75 meter milik pengembang PT Paramount Serpong, Kamis (16/15), dirobohkan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Tembok setinggi dua meter itu dinyatakan illegal oleh Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Tangerang karena menutup akses jalan Desa Cihuni, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Menurut Kepala Seksi Ketertiban Sarana Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tholib Effendi, pagar yang didirikan oleh pengembang PT Paramount setinggi dua meter itu tidak dibenarkan karena pagar itu dibangun di atas tanah milik Pemkab Tangerang. “Kita punya bukti-bukti yang sangat kuat tanah itu milik Pemkab Tangerang,” ujar Tholib.
Menurutnya, bukti-bukti kepemilikan itu berupa dokumen dan surat-surat yang sangat otentik. Sudah sejak lama jalan desa itu telah diperkeras dan diaspal menggunakan dana APBD Kabupaten Tangerang.
Tholib mengatakan, jalan desa itu adalah milik seluruh warga Kabupaten Tangerang. Dengan adanya pendirian pagar itu dianggap bisa mengganggu ketertiban umum dan aksebilitas warga yang ada di sekitar jalan itu.
“Pendirian pagar itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum,” ujar Tholib kepada Republika, Kamis (16/12).