REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Manager Estate dan Perizinan PT Paramount Serpong, Andre Widiono mengatakan, lokasi pendirian pagar yang diakui Pemkab Tangerang sebagai jalan desa Cihuni tidak benar. Karena, lokasi pendirian pagar itu berada di atas lahan milik mereka.
“Kami juga punya bukti dan sertifikat kepemilikan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tangerang,” kata Andre saat dihubungi Republika, Selasa (23/11).
Andre mangatakan, lahan itu mereka miliki setelah mereka membeli lahan itu dari PT Mikasa pada tahun 1992 lalu. Sejak dahulu, jalan itu merupakan jalan keluar masuk atau akses perusahan.
Andre mengakui pihaknya memang telah membangun kembali pagar yang telah dirubuhkan. Karena pihaknya yakin lahan itu milik mereka. Saat ini pun, lanjut Andre, pihaknya telah mengajukan IMB (izin mendirikan bangunan) pagar itu ke Pemkab Tangerang.