Sabtu 18 Dec 2010 00:17 WIB

112 Pemilik Bangunan Bermasalah di Jakarta Selatan Ikuti Sidang Yustisi

Rep: c31/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekitar 112 pemilik bangunan bermasalah di Jakarta Selatan ikut sidang Yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/12). Mereka terbukti melanggar Perda no 7 tahun 1991 tentang Bangunan Di Wilayah Di DKI Jakarta, pasal 5 (tidak memiliki Izin Membangun Bangunan) dan pasal 23 (bangunan tidak sesuai gambar di IMB). Sidang Yustisi ini hanya digelar sekali setahun.

"Berkas awalnya 164 yang dipanggil, tapi yang datang untuk di BAP hanya 112 berkas. Sedangkan enam berkas dianulir karena tidak lengkap, untuk bangunan yang alih fungsi tidak ada yang ikut sidang kali ini," kata Kasi Penertiban Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan, Achlaq Samaun, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/12).

Denda yang harus mereka bayar pun bervariasi. "Dendanya bervariasi tuh, antara Rp 1 juta hingga 2 juta tapi tergantung hakim, kalau hakim kasih Rp 1 juta, ya bayar segitu, bisa juga lebih," jelas Achlaq.

Walaupun sudah membayar denda, bangunan yang melanggar ini tetap akan dibongkar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement